ASN yang mangkir dua tahun tanpa alasan sah seharusnya sudah diberhentikan, bukan justru dilindungi. Jika dibiarkan, itu mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan dalam birokrasi.
Aceh Timur, Berita Merdeka Online – Sorotan tajam kembali mengarah ke lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, menyusul mencuatnya dugaan pencatutan nama Bupati Aceh Timur oleh oknum pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Hal ini berkaitan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak masuk kantor selama dua tahun namun tetap dilindungi oleh instansinya.
Bupati Aceh Timur, yang selama ini dikenal tegas dalam membenahi disiplin pegawai negeri dan meningkatkan kesejahteraan ASN, disebut-sebut telah kecolongan oleh bawahannya sendiri. Di tengah upaya pendataan dan penertiban ASN yang bolos, justru ada oknum pejabat yang terkesan membela ASN bermasalah dengan alasan kedekatan dengan kepala daerah.
Kabar ini mencuat setelah pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami, kepada wartawan di kantornya. Ia mengakui bahwa benar ada ASN yang selama dua tahun tidak aktif bekerja, namun kini sudah mulai masuk kembali. Yang mengejutkan, Bustami menyebut dengan nada bangga bahwa ASN tersebut adalah bagian dari “tim” Bupati Aceh Timur.
“Dia memang tidak masuk selama ini, tapi sekarang sudah aktif lagi. Dia juga bagian dari tim Bupati Aceh Timur, pasangan Iskandar Usman Al-Farlaki dan T. Zainal Abidin,” ujar Bustami kepada awak media.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan pertanyaan besar publik: apakah status sebagai “orang dekat bupati” bisa menjadi tameng atas ketidakdisiplinan pegawai negeri? Kondisi ini tentu mencoreng citra kepemimpinan Bupati yang tengah gencar menegakkan disiplin kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Aceh Timur maupun pihak protokoler Bupati belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan Bustami. Belum ada penjelasan resmi apakah benar ASN tersebut merupakan bagian dari tim Bupati dan apakah pencatutan nama kepala daerah ini mendapat restu.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa fenomena pembelaan terhadap ASN mangkir kerja dengan alasan kedekatan politik adalah bentuk pembusukan birokrasi. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Pihak legislatif di Aceh Timur juga diminta untuk turun tangan dan memastikan bahwa mekanisme disiplin ASN berjalan objektif dan profesional, tanpa campur tangan politik atau loyalitas personal.
Masyarakat Aceh Timur berharap agar Bupati menanggapi serius hal ini, demi menjaga integritas birokrasi dan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ASN yang malas atau penyalahgunaan jabatan dalam sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Bagaimana langkah hukum terhadap ASN mangkir ini?
Langkah hukum terhadap ASN yang mangkir kerja (tidak masuk tanpa keterangan) selama dua tahun bisa sangat tegas, karena hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Berikut adalah langkah hukum dan administratif yang seharusnya diambil:
1. Pemeriksaan Disiplin oleh Atasan Langsung
Atasan langsung ASN yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan apakah benar ASN tersebut telah mangkir. Jika terbukti, atasan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
2. Rekomendasi Hukuman Disiplin
Jika terbukti mangkir:
Pasal 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Mangkir lebih dari 10 hari kerja dalam setahun tanpa alasan yang sah termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
3. Sanksi Berat hingga Pemecatan
Menurut Pasal 11 ayat (2) huruf d PP No. 94 Tahun 2021, PNS yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun tanpa alasan sah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PHDTAP).
4. Proses di Komisi ASN (KASN)
Jika atasan atau instansi tidak menindak, masyarakat, LSM, atau lembaga pengawas dapat melaporkan ke Komisi ASN (KASN). KASN akan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi penegakan disiplin.
5. Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jika benar ada pencatutan nama Bupati oleh Plt Kepala Dinas untuk melindungi ASN mangkir, maka itu masuk ranah penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Ini bisa dilaporkan ke:
- Inspektorat Daerah untuk pemeriksaan internal,
- Ombudsman RI jika terjadi maladministrasi,
- Aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana seperti pemalsuan atau kolusi.
6. Pemberitaan dan Transparansi
Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus menindaklanjuti laporan publik agar tidak merusak citra birokrasi dan mencegah ASN lainnya melakukan hal serupa.
Penulis: MR