Beritamerdekaonline.com, Lebong – Pada Kamis, 4 Juli 2024, Bupati Kopli Ansori secara resmi memperpanjang masa jabatan 27 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong. Acara pengukuhan ini bertempat di aula rumah dinas bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Kopli Ansori, S.Sos., menjelaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini adalah hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa perubahan signifikan dalam dinamika pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa.
”Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa”, terang Bupati Kopli Ansori.
Setelah pengukuhan, Bupati Kopli Ansori menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat di desa masing-masing.
”Tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa.’ Hal ini untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan sehingga bisa lebih optimal dalam membangun dan berkembang,” tambah Bupati Kopli.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul, menjelaskan bahwa perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 56.’
“Dengan begitu, 27 kades di lingkungan Kabupaten Lebong mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan berdasarkan peraturan sebelumnya,” ujar Saprul.
Lebih lanjut, Saprul menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BadanPermusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.’ Pemerintah kabupaten diberi mandat untuk memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Lebong yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 27 kepala desa di Kabupaten Lebong,” ujar Saprul.
Ia juga berharap bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat meneruskan pembangunan berkelanjutan yang berkembang dan maju serta melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal.
”Pengukuhan dan pengesahan penambahan masa jabatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos., Wakil Bupati Lebong Drs Fahrurrozi, M.Pd., Forkopimda, Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Lebong, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, lurah, kades beserta perangkat desa dan BPD se-Kabupaten Lebong.
Acara ini menjadi momen penting bagi 27 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Mereka diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu ini untuk meningkatkan pembangunan di desa masing-masing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam penutup sambutannya, Bupati Kopli Ansori menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa dalam mencapai tujuan pembangunan. Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap program dan rencana yang telah dibuat dapat terlaksana dengan baik. Mari kita bekerja sama untuk kemajuan Kabupaten Lebong”, pungkas Bupati Kopli.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dan termotivasi untuk mencapai target-target pembangunan desa yang telah direncanakan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan kepastian hukum kepada para pemimpin desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebong. (Adv/ML)