×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

DPRD Kepahiang Terima LHP BPK RI Tahun 2024

Ketua DPRD Kepahiang serahkan LHP BPK RI ke tiga komisi
Gregory Dayefiandro serahkan LHP BPK RI ke komisi DPRD

Kepahiang, Berita Merdeka Online – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 secara resmi diserahkan kepada tiga komisi di DPRD Kabupaten Kepahiang. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kepahiang, Senin (2/6/2025).

Rapat gabungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Wakil Ketua I, Bambang Asnadi. Sebanyak 16 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut, menandakan keseriusan legislatif dalam menyikapi hasil audit lembaga keuangan negara.

Penyerahan dokumen LHP dilakukan kepada masing-masing perwakilan komisi. Komisi I diwakili oleh Fahri Zioloveza, Komisi II oleh Wakil Ketua Komisi Padila Sandi, A.Md., dan Komisi III oleh Anudin, S.Sos. Penyerahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kepahiang serahkan LHP BPK RI ke tiga komisi
Gregory Dayefiandro serahkan LHP BPK RI ke komisi DPRD

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepahiang menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK. Ia meminta agar setiap komisi segera menjadwalkan pembahasan bersama mitra kerja terkait temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan tersebut.

“Kami harap ketiga komisi segera melakukan pembahasan bersama OPD mitra kerja. Hasil dari pembahasan ini penting sebagai masukan dan perbaikan ke depan agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tegas Gregory.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya bentuk tanggung jawab moral DPRD, tetapi juga bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif. Penanganan rekomendasi dari BPK harus dilakukan sesuai aturan agar keuangan daerah dikelola lebih efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.

Penyerahan LHP ini juga menegaskan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Harapannya, pengawasan yang dilakukan melalui tiga komisi ini mampu memperkuat integritas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kepahiang. (Sampur Buana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *