Jakarta, Berita Merdeka Online – Kamis, 20 Juni 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Dua berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Anca Adrians alias Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode “know your suspect,” tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
2. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
3. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
4. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pedoman ini sesuai dengan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (CW01-G)