×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan : Diduga Jarodi, S.E Kepala Desa Air Genting Langgar UU No 14 Tahun 2008 dan 3T Intruksi Bupati Asahan

Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan : Diduga Jarodi, S.E Kepala Desa Air Genting Langgar UU No 14 Tahun 2008 dan 3T Intruksi Bupati Asahan

Asahan, Beritamerdekaonline.com – Diduga Jarodi SE Kepala Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam investigasi pengurus DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan di kantor Desa Air Genting telah di dapati pembangunan rehab kantor yang tidak dipasang plank diduga anggaran dana siluman tidak jelas asal usulnya padahal Bupati Asahan sudah mengingatkan agar melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu kepada “3T” yaitu tertib dalam administrasi pekerjaan, tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan tertib dalam pengelolaan keuangan anggaran namun sebagian besar masih banyak instansi -instani di Pemerintahan Kabupaten Asahan yang diduga banyak melakukan pelanggaran.

Dikonfirmasi, pada 22 Februari 2024 sekitar pukul 10:00 Wib dikantor Desa Air Genting bertemu langsung dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Air Genting beliau mengatakan bahwa Kepala Desa masih di Kota Medan ada kegiatan.

“Terkait pembangunan/rehab Kantor Desa Air Genting menggunakan dana ADD”, cetusnya.

Dijelaskan, Jum’at, (23/02/2024), Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan menyampaikan, Sungguh sangat memprihatinkan sistem kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Asahan terkhusus di Desa Air Genting yang dipimpin Jarodi SE didalam pelayanan publik terhadap masyarakat, lembaga dan awak media sangat buruk.

” Diduga melanggar UU no 14 tahun 2008 dan 3T Intruksi Bupati Asahan terkait pembangunan rehab kantor yang diduga menggunakan dana siluman yang tidak jelas rinciannya apalagi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) nya dan diketahui bahwa kegiatan yang diduga Bimtek sudah selesai pada hari Rabu yang lalu”, ucapnya.

Lanjutnya, Kepada Bupati Asahan H Surya BSc dan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo saya berharap untuk mengcroshcek dan memonitoring setiap anggaran yang dikeluarkan oleh pihak-pihak kepala desa di Kabupaten Asahan diduga kuat di salah gunakan untuk keuntungan pribadi. Kami dari pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan akan selalu siap dan siaga untuk mengawasi disetiap kegiatan yang menggunakan anggaran keuangan negara pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.”, pungkasnya.

Pantauan awak media dan lembaga dilapangan bahwa jalan menuju ke Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan masih banyak ditemukan jalan-jalan rusak dan berlubang diduga sudah tahunan tidak di bangun atau diperbaiki. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *