Bengkulu, BM – Mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu berinisial RD menangis usai diperiksa ulang oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (22/09/2016) pukul 12.50 WIB.
RD menangis lantaran merasa tidak menikmati uang hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada saat pengadaan benih ikan ditahun 2015 lalu. “Sedikitpun saya tidak menikmati uang itu,” tegasnya sesaat meneteskan air mata di depan ruang pemeriksaan Kejati Bengkulu.
Didampingi Penasehat Hukum (PH) Agung Pratama, SH juga RD menjelaskan penahanan dirinya oleh pihak Kejati karena dirinya menyadari selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan sadar hukum. “Saya selaku WNI yang baik harus sadar hukum, karena kita semua berhak atas asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Safrianto Zuriat Putra, SH., MH mengatakan, kedatangan tersangka untuk memberikan penjelasan dari keterangan saksi.
“Tadi ada juga saksi yang meringankan tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pada pengadaan bibit ikan terjadi ditahun 2015 lalu, dengan anggaran berkisar Rp 854 juta. Dalam pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 545 juta. (BM-03)