×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Tim PAM SDO Probolinggo Amankan Oknum Mengaku Pegawai Kejaksaan

Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Amankan Oknum Palsu

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum berinisial AM yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Puluhan Warga Papua Geruduk Rumah dan Kantor Bos Tambang di Salatiga

Proses pengamanan ini bermula dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap korban berinisial DAU oleh Tim PAM SDO. Setelah itu, korban dibawa ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tim PAM SDO kemudian berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menangkap dan mengamankan terlapor beserta barang bukti, termasuk ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, nametag, sabuk, dan pangkat Kejaksaan.

Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Amankan Oknum Palsu

AM kemudian dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sejak tahun 2021, AM mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU, menawarkan DAU menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan meminta uang Rp12.000.000. DAU telah membayar Rp7.300.000 sebagai biaya pendaftaran dan seragam, dan menerima seragam kejaksaan serta dua seragam batik dari AM.

Berita Daerah, Berita Hari Ini, Berita Hari Ini ini, Berita Hari Ini Terbaru, Berita Harian Merdeka Terbaru Hari Ini, Berita Merdeka, Berita Merdeka Online, Beritamerdekacom

Selain DAU, dua kerabatnya juga menjadi korban, masing-masing menyerahkan Rp12.000.000 dan Rp5.600.000 kepada AM dengan janji akan diangkat menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Diketahui bahwa AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Dalam aksinya, AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Pengamanan terhadap AM akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo. Upaya ini merupakan bentuk cipta kondisi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Editor: CW01-G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *