YOGYAKARTA, Berita Merdeka Online – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City Regency mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Provinsi DIY segera memanggil pihak MNC Bank, MNC Land, Kurator, dan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan perizinan pertelaan dan legalitas hunian.
Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, menegaskan hal ini usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga PN Semarang pada Sabtu (26/4).
Ia mengungkapkan bahwa PT Inti Hosmed selaku pengembang telah dinyatakan pailit, dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan operasional maupun perizinan. Saat ini, kurator negara telah ditunjuk untuk melakukan pemberesan dan verifikasi aset.
“Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan saling menunggu. Kami meminta agar proses perizinan, termasuk SLF, pertelaan, AJB, dan SHM SRS, segera dilakukan. Masyarakat butuh kepastian hukum,” tegas Edi.
P3SRS juga menyoroti belum diserahkannya sertifikat tanah fasum oleh pihak debitur, yang dinilai menghambat proses perizinan. Mereka meminta agar pemerintah dan kurator segera mencari solusi atas hal ini.
Sementara itu, Budijono, anggota P3SRS, mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika hingga awal Mei 2025 belum ada langkah konkret dari Pemkab Sleman.
“Kami akan menggelar panggung aspirasi rakyat di Tugu Jogja sebagai bentuk protes,” ujarnya.
Mereka mendesak agar pejabat setingkat Bupati Sleman terlibat langsung dan mengambil diskresi, bukan hanya diserahkan kepada staf.
“P3SRS menilai lambannya proses hukum dan tidak adanya solusi menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban dari pengembang bermasalah,” tandasnya.(day)