×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Warga Serahkan Berkas Lahan ke DPR RI Saat Reses ESDM

H. Almiyah Balang desak kejelasan ganti rugi lahan dari PT SMM saat reses Komisi VII DPR RI di Barito Utara.

Warga Barito Utara Desak Ganti Rugi Lahan Saat Reses DPR RI
Penyerahan dokumen tanah warga ke anggota DPR RI saat reses.

Muara Teweh, Kalimantan Tengah | Berita Merdeka Online – Kunjungan reses Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Barito Utara menjadi momen penting bagi warga untuk menyampaikan aspirasi langsung. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat, H. Almiyah Balang, yang menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang diduga telah digarap tanpa kompensasi oleh PT Suprabari Mapindo Mineral (PT SMM).

Reses tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K. Yulianto, yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset, dan teknologi. Ia didampingi Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiati, serta jajaran anggota dewan daerah lainnya seperti H. Suparjan Efendi, H. Taufik Nugraha, dan Patih Herman.

“Kami menyerahkan langsung dokumen tanah yang sampai hari ini belum mendapat kejelasan ganti rugi dari PT SMM. Harapan kami, melalui perwakilan DPR RI, suara kami dapat sampai ke pusat,” ujar H. Almiyah saat dihubungi pada Kamis (5/6/2025).

Warga Barito Utara Desak Ganti Rugi Lahan Saat Reses DPR RI
Penyerahan dokumen tanah warga ke anggota DPR RI saat reses.

Penyerahan dokumen ini berlangsung pada malam sebelumnya, Rabu (4/6/2025), dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara. Menurut Patih Herman, tindakan ini adalah langkah awal agar konflik lahan bisa segera ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif pusat dan pihak perusahaan.

“Kami mengapresiasi penerimaan baik dari Pak Sigit Yulianto. Semoga dokumen ini menjadi dasar penyelesaian yang adil bagi pemilik lahan. Kami juga berharap PT SMM dapat menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat,” ungkap Patih.

Seperti diketahui, konflik lahan antara warga dan PT SMM bukan hal baru. Dalam dua rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang digelar DPRD Barito Utara, yakni pada 21 Februari dan 2 Juni 2025, pihak perusahaan tidak hadir, meskipun telah diundang secara resmi.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, DPRD Barito Utara meminta PT SMM segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada H. Almiyah Balang dalam waktu dua bulan sejak tanggal RDP terakhir. Jika tidak ada penyelesaian, DPRD akan membawa persoalan ini ke DPR RI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat lokal kini semakin aktif menyuarakan haknya dan memanfaatkan momentum politik untuk memperjuangkan keadilan, khususnya dalam sektor pertambangan yang kerap menimbulkan persoalan agraria. (Carly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *