Asahan, Beritamerdekaonline.com — Telah terbukti bahwa secara sah bahwa yang melakukan pengrusakan dan pencurian di kantor DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan adalah tersangka Oki Hadi Pratama S dan Chairul Anwar dan kawananya mereka masuk dengan mendobrak pintu dan masuk tanpa ijin.
3 Para tersangka adalah Warga Kota Tanjungbalai yang telah melakukan tindakan pengrusakan dan pencurian sekitar pukul 09:00 Wib di Kantor LSM DPP Gemmako Kabupaten Asahan yang berada di jalan Chairil Anwar No 5 Lingkungan 5 Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan gerak cepat pengurus LSM DPP Gemmako Kabupaten Asahan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan.
Dijelaskan Jum’at. (22/09/2023), Dodi Antoni Ketum LSM DPP Gemmako Kabupaten Asahan. Saya sangat terkejut ketika melihat kantor sudah terbuka dan ada 3 orang berada didalam.
” Keributan mulut pun tak terelakkan, karena para tersangka merasa gedung kantor yang saya sewa selama 2 tahun yang baru jalan 9 bulan adalah milik mereka”, ucapnya.
Lanjutnya, Saya bersama anggota pengurus LSM DPP Gemmako Kabupaten Asahan gerak cepat melaporkan perihal tersebut ke Kanit dan Juru Periksa Polsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan untuk segera mengambil tindakan namun disuruh bersabar karena masih dalam proses kemungkinan beberapa hari lagi kita akan memanggil para tersangka katanya”, Cetusnya.
Pantauan dilapangan, Warga setempat heboh dan tampak hadir APH Polres Asahan, Beberapa Awak Media, Babinsa untuk melihat dan menyaksikan keributan mulut yang dilakukan para tersangka warga Kota Tanjungbalai. (Tim)