×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Di Wilkum Polres Kobar, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Jambret Berhasil Di Bekuk

Oplus_0

Beritamerdekaonline.com,Pangkalan Bun/Kobar – Kurang dari 24 jam pelaku kejahatan jambret yang memakan korban ibu bhayangkari berhasil dibekuk personel polres kobar jajaran Polda Kalteng, Minggu (14/07/2024)

Pelaku jambret mengendarai sepeda motor matick jenis Scoopy ini tidak segan-segan melakukan aksinya tanpa pandang bulu. kejadian tersebut diduga terjadi di jln HM, Rafii. Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)

Informasi yang didapat awak media ini pelaku sudah diamankan di polres kobar dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam.

Dengan adanya kejadian ini apalagi korban nya ibu bhayangkari seorang tokoh masyarakat dari kelurahan mendawai sebrang pangkalan Bun H, Mawai sangat mengapresiasi kinerja polres Kobar.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Kobar”kurang dari 24 Jam berhasil meringkus pelaku penjambretan,ucap nya.

Mawai mengatakan,Marunting Batu Aji sebutan untuk Kabupaten Kobar selama ini dikenal aman,damai,tentram.

Lebih lanjut,jangan sampai ada tempat bagi pelaku kejahatan terlebih jambret di kota manis pangkalan Bun ini,imbuhnya.

Terlebih kejadian tersebut disiang hari dan korbannya seorang ibu bhayangkari bersama putrinya yang masih kecil.

“Terkadang kejahatan datang bukan karena direncanakan namun karena ada kesempatan”untuk itu jangan pernah berikan kesempatan pada pelaku kejahatan dengan memakai perhiasan yang mengundang niat pelaku kejahatan,pesan H,Mawai.

Para pelaku jambret kebanyakan korban nya ibu-ibu atau perempuan yang memakai perhiasan atau membawa tas dengan menggelantungan yang membuat pelaku kejahatan melakukan aksinya terlebih dimalam hari.

Semoga korban cepat sehat dan pulih seperti sediakala dan diberikan kekuatan.(Ronny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *