Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dari dua kasus berbeda, pada Selasa (06/5/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Muhammad Suhanda, S.I.K., M.M. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, yakni HG alias Yoyok dan AK.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dari LKN 05, sabu yang disita memiliki berat kotor 3,79 gram dan berat bersih 3,27 gram. Sementara dari kasus lain, sabu yang disita memiliki berat kotor 12,48 gram dan berat bersih 3,72 gram. Sebagian kecil dari barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, masing-masing sebesar 1,00 gram dan 0,08 gram. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor 1187/L.7.10/Enz.1/04/2025 dan 1188/L.7.10/Enz.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Tim BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria pada 14 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka AK ditangkap di kediamannya di Jalan Rukun 2 RT 018 RW 004, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 paket sabu dalam berbagai bentuk kemasan, dua bungkus sedotan berwarna, satu unit handphone merek Redmi Note 8, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sementara itu, HG alias Yoyok kedapatan menyimpan tiga paket sabu, satu bundel plastik klip bening, lakban coklat, uang tunai Rp1.200.000, satu tas perempuan, serta satu unit handphone Vivo Y16. Semua barang bukti tersebut turut diamankan sebagai barang bukti tindak pidana narkotika.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Muhammad Suhanda menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki satu nama berinisial “R” yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.
”Kami masih mencari keberadaan inisial R ini. Dari informasi terakhir, ia masih berada di wilayah Bengkulu. Namun saat kami mendatangi lokasi yang dicurigai, R telah melarikan diri. Upaya pencarian terus kami lakukan secara intensif,” ujar Suhanda, di Kantor BNN Provinsi Bengkulu, Selasa (06/5/2025).
Meski telah banyak dilakukan penindakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Bengkulu masih menjadi ancaman serius. Suhanda menegaskan perlunya strategi yang lebih baik, koordinasi lintas instansi, serta kerja sama masyarakat untuk menanggulangi permasalahan ini.
“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah awal dalam perang terhadap narkoba atau war on drugs, demi mewujudkan Bengkulu yang BERSINAR—Bersih dari Narkoba,” tutupnya.