×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Bupati Aceh Singkil Diingatkan Tak Salahgunakan Amanah

Aceh Singkil, Berita Merdeka Online – 30 Juni 2025. Seratus hari lebih menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil, H. Syafriadi Oyon, S.H. menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Eksekutif Mahasiswa Terpelajar Republik Indonesia (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski.

Menurut Syariski, janji-janji politik yang disampaikan oleh Syafriadi saat kampanye dulu mulai dipertanyakan publik karena dinilai tidak terealisasi hingga saat ini. Bahkan, ia menuding adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai kebijakan pemerintahan daerah.

“Visi dan misi yang dulu diagung-agungkan kini seperti sekadar formalitas belaka. Masyarakat punya hak untuk menagih janji tersebut,” tegas Syariski melalui rilis resminya.

Salah satu sorotan utama adalah penunjukan Plh. Sekda Aceh Singkil, Edi Widodo, SKM, M.Kes., yang disebut-sebut merupakan adik ipar kandung Bupati. Syariski menilai penunjukan ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tapi juga diduga bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Sekda adalah posisi strategis dalam roda pemerintahan. Bila ditunjuk tanpa proses yang sah, tentu akan berdampak pada terganggunya administrasi publik,” ujar Syariski.

Selain itu, polemik lain juga muncul dalam penetapan lokasi Sekolah Rakyat yang diduga berada di atas lahan milik anak kandung Bupati. Lahan tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), yang memunculkan indikasi konflik kepentingan dan dugaan bisnis keluarga dalam kebijakan publik.

Syariski menyebutkan bahwa praktik-praktik seperti ini mencoreng semangat reformasi birokrasi dan mencederai amanah yang diberikan oleh rakyat. Ia menilai, bila situasi ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami menuntut Bupati Aceh Singkil agar tidak mengkhianati kepercayaan rakyat dengan menyalahgunakan kewenangannya. Jabatan adalah amanah, bukan ruang memperkaya diri dan keluarga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait berbagai tudingan tersebut. (Muhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *