×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025

Bupati Jon Firman Pandu menyerahkan secara resmi Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Solok

Arosuka, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Kamis (26/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Armen Plani dan Wakil Ketua II Mukhlis, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Medison, para anggota DPRD, staf ahli, asisten daerah, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan kebijakan umum APBD dilakukan sebagai respons atas perubahan asumsi dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan. Perubahan tersebut menyangkut kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang perlu disesuaikan dengan perkembangan aktual dan proyeksi kebutuhan daerah.

“Penyusunan perubahan KUA-PPAS ini bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah tahun 2025, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun perubahan PPAS serta mengoptimalkan pelaksanaan anggaran,” ujar Bupati.

Bupati Jon Firman Pandu menyerahkan secara resmi Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Solok

Bupati menyebutkan, pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan sebesar Rp1.291.187.134.040 atau berkurang Rp54,92 miliar dari target semula sebesar Rp1.346.109.035.955. Penurunan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp51,92 miliar.

Dengan perubahan tersebut, PAD direncanakan sebesar Rp136,98 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,154 triliun. Di sisi lain, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.304.664.063.664,88 dari sebelumnya Rp1.391.109.035.955. Pengurangan belanja meliputi belanja operasi sebesar Rp51,62 miliar dan belanja modal sebesar Rp31,45 miliar.
Menurut Bupati, pengalokasian anggaran pada perubahan belanja difokuskan pada kebijakan belanja daerah serta kebutuhan mendesak yang perlu diakomodasi dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Usai menyampaikan sambutan, Bupati Jon Firman Pandu menyerahkan secara resmi Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama. (Ikhsan YP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *