banner 1028x90

Diki (21) dan Ican (24) Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Terkait Sabu

Foto : Tersangka Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki (21) dan Candra Pratama Alkarni Alias Ican (24) kedua tersangka Warga kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai

Tanjung Balai, BMon – Berita Merdeka Online – 2 orang di amankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai tersangka kasus narkotika jenis sabu pada 27 Maret 2021.“Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan laporan masyarakat yang layak dipercaya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar, Sabtu (29/03/2021)

Dalam laporan ini, tim Opsnal unit II Satres Narkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju lokasi yang diinformasikan oleh warga tersebut.

Sesampainya di Jalan Mahoni Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram dari pria berinisial NDA alias D (21).

Kemudian, Polisi menginterogasi tersangka NDA alias D (21) terkait kepemilikan diduga barang haram tersebut. NDA alias D (21) mengakui barang tersebut diperolehnya dari abang kandungnya sendiri berinisial CPA alias I (24).

“Lalu di tanya dari mana sabu tersebut diperoleh?. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari abangnya bernama Ican,” jelasnya.

Tak berapa lama, Polisi pun langsung mengamankan CPA alias I yang berada di tempat yang sama.

Dari tangan CPA alias I (24), Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip transpran diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.

Selain itu, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam merah BK 9063 XAN, 1 buah handphone merk nokia warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 5 bungkus plastik klip transparan kosong dan lainnya.

Berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Polres Tanjung Balai guna menjalani proses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) JO pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” cetusnya. (DODI ANTONI)b

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics