banner 1028x90

Disdukcapil Asahan Musnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Keping KIA Yang Invalid Atau Rusak

Asahan, Beritamerdekaoline.com – Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang rusak atau invalid. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak atau Invalid. Jum’at (08/01/2021).

Mengenai hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto, M.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media di Halaman Kantor Disdukcapil Asahan mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara membakar.

Drs. Supriyanto, M.Pd juga mengatakan bahwa sebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.

“Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat,” ungkap Drs. Supriyanto, M.Pd.

Mengakhiri penyampaiannya Drs. Supriyanto, M.Pd menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (DODI ANTONI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics