×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Ditemukan Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Randugunting, Kapolres Diminta Tindak Tegas

KAB SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sebuah bangunan yang berada di Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Aktivitas ilegal ini disinyalir beroperasi secara tertutup. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan tersebut dilakukan pada siang, sore, dan malam hari, seolah pemilik merasa kebal hukum.

Berdasarkan investigasi yang dihimpun tim media dan tim dari Pusat Pengaduan Masyarakat Sugiyono Krisis Center di lapangan pada Rabu (7/5), bangunan atau gudang tersebut diduga dikelola oleh E.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi terhadap seseorang yang diketahui bernama E melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi yang dilakukan, E mengaku bukan sebagai pemilik usaha tersebut.

Namun, dia mengakui ikut bertanggung jawab atas kegiatan di gudang tersebut.

Sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan Solar subsidi di wilayah Randugunting 

Seorang warga yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menyebut bahwa BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Semarang dan Salatiga.

“Sering terlihat ada mobil keluar masuk lokasi. Tapi kami tidak berani mendekat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Semarang terkait dugaan tersebut.

Publik menanti langkah cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan penimbunan ini dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi publik, namun justru diselewengkan untuk kepentingan komersial.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Oleh karena itu, peran serta aparat dalam penindakan kasus ini sangat krusial demi menjaga keadilan dan kepastian hukum. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *