banner 1028x90

Diwilaya Pemko Gunungsitoli BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Sosial

Gunungsitoli-Nias, BeritaMerdekaOnline.com, – Bertepatan di Halaman Kantor Walikota Gunungsitoli Jln. Pancasila No. 14 Kota Gunungsitoli – Sumatera Utara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli salurkan santunan jaminan sosial bagi yang meninggal dunia diwilayah Pemerintahan Kota (Pemko) Gunungsitoli.
Hari ini Rabu, 17/03/2021.

Hadir pada kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhadir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M. Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli, Rolan Lumbantobing, S.H, seluruh Kepala OPD dan undangan hadirin lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli, Rolan Lumbantobing, S.H kepada wartawan, membenarkan adanya peserta BPJSTK yang meninggal dunia.
“Ya, itu benar adanya, bahwa anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2020, berarti kurang lebih satu tahun silam yang hari ini diserahkan kepada ahli waris santunan jaminan sosial”.

Rolan menjelaskan secara rinci bahwa nama-nama yang terdaftar sebagai BPJSTK tersebut yang telah meninggal beberapa bulan lalu, akan diberikan santunan jaminan sosial kepada keluarga/ahli waris yaitu; Sekheni Mendrofa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) sejak 01 Januari 2020 sebagai Pegawai Tidak Tetap di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2021 karena sakit, ahli waris dari adalah istri Sidina Harefa mendapatkan santunan
kematian sebesar Rp 42.000.000″.

Roy Berkat Selamat Waruwu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sejak 01 Januari 2020 di Permata Husada Sakti (RSIA Garaha Permata Ibu) di Depok, Jawa Barat dan didaftarkan dalam 4 program (Jaminan, Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun). Roy Berkat Selamat Waruwu meninggal dunia pada tanggal 02 Juni 2020 karena sakit paru-paru, ahli waris dari adalah saudara kandungnya an. Elvikurnia Wati Waruwu domisili di Kota Gunungsitoli berhak atas santunan sebesar Rp 43.653.325.

Dijelaskannya bahwa sesuai UU No. 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, WAJIB menjadi peserta Program Jaminan Sosial.” Ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kacab Padang Sidempuan Muhammad Syahrul menegaskan bahwa pemerintah berperan menuntaskan kemiskinan apabila terjadi kecelakaan, kematian bagi peserta BPJSTK. Kita berharap dengan kehadiran menteri pada hari ini memberi pencerahan kepada pemerintah daerah berkewajiban untuk sosialisasikan betapa pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana hari ini bagi keluarga yang menerima santunan jaminan sosial yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bahkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, hal ini menjadi kesadaran bagi masyarakat untuk ikut sebagai peserta BPJSTK.

Kemudian sesuai regulasi PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, tuturnya.
(Natalius Harefa)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics