Meisuji, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang digelar di Gedung DPRD Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Rabu, 18 Juni 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mesuji M. Yugi Wicaksono mewakili Bupati Mesuji. Hadir pula jajaran Forkopimda, antara lain Kapolres Mesuji, Dandim 0426 Tulang Bawang, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wabup Yugi Wicaksono mengucapkan syukur atas terselenggaranya rapat tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Daerah terhadap publik dan lembaga legislatif.

Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut harus sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan tujuh jenis laporan keuangan yang disusun berbasis akrual sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010. Ketujuh laporan tersebut antara lain:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA):
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,002 triliun dari target Rp1,071 triliun atau 93,59%. Belanja daerah mencapai Rp1,014 triliun dari anggaran Rp1,101 triliun atau 92,14%. Defisit yang terjadi tercatat sebesar Rp11,94 miliar, jauh lebih rendah dari rencana defisit Rp29,83 miliar.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL):
Terdapat saldo akhir sebesar Rp17,88 miliar.
3. Neraca Keuangan:
Aset daerah mencapai Rp2,113 triliun. Kewajiban Rp13,94 miliar, dan ekuitas daerah sebesar Rp2,099 triliun.
4. Laporan Operasional (LO):
Terdapat surplus operasional sebesar Rp80,23 miliar dengan total pendapatan operasional Rp1,035 triliun dan beban operasional Rp953,2 miliar.
5. Laporan Arus Kas (LAK):
Kas awal Rp29,98 miliar dan kas akhir Rp17,98 miliar. Arus kas terbesar berasal dari aktivitas operasional yang menghasilkan Rp202 miliar, sementara arus kas investasi menyerap Rp214 miliar.
6. Laporan Perubahan Ekuitas:
Ekuitas akhir mencapai Rp2,099 triliun, mengalami kenaikan Rp80,23 miliar atau 0,04% dibanding tahun sebelumnya.
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK):
Berisi penjelasan mendetail terhadap semua angka dalam keenam laporan keuangan lainnya.
Pendapatan terbesar berasal dari transfer pusat dan provinsi, mencapai Rp913,75 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi Rp88,04 miliar. Lain-lain pendapatan daerah sah sebesar Rp925 juta.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasional sebesar Rp649,69 miliar dan belanja modal sebesar Rp214,35 miliar. Belanja tak terduga tidak terealisasi karena tidak ada kebutuhan mendesak yang memerlukan penggunaan anggaran tersebut.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp17,88 miliar. Penerimaan pembiayaan sepenuhnya terealisasi sesuai anggaran sebesar Rp29,83 miliar. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran ini.
Wabup Yugi Wicaksono mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, namun ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji terus berupaya meningkatkan kinerja.
“Pemerintah menyadari masih banyak harapan masyarakat yang belum terjawab sepenuhnya, namun kami terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran konstruktif guna perbaikan di masa depan,” ucapnya.
Keberhasilan yang patut diapresiasi dalam penyampaian laporan keuangan tahun ini adalah diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini merupakan pencapaian membanggakan dan bukti bahwa tata kelola keuangan di Kabupaten Mesuji telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Wabup mengajak semua pihak, baik legislatif maupun masyarakat, untuk terus bersinergi demi mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Mesuji.
Ia juga meminta agar DPRD segera mengagendakan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini, agar dapat disahkan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Mesuji 2024 menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, capaian opini WTP dari BPK menjadi indikator nyata bahwa Mesuji berada di jalur yang tepat dalam pengelolaan keuangan publik.
Dengan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat dan dukungan penuh dari DPRD, Pemkab Mesuji optimis dapat meningkatkan kualitas pembangunan di tahun-tahun mendatang. (Adv)
Sumarno Berita Merdeka Online