BREBES, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Brebes melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di salah satu kawasan industri di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dua orang yang diketahui sebagai anggota dari organisasi kemasyarakatan (ormas) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua pelaku diduga melakukan pungutan liar kepada setiap kendaraan pengangkut barang (suplier) yang akan memasuki area perusahaan.
Besaran pungutan bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk setiap kendaraan yang masuk.
“Para tersangka diduga melakukan pemungutan tanpa dasar hukum dalam kurun waktu tertentu. Tindakan ini sangat meresahkan para sopir dan merugikan pihak perusahaan,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajat, pada Jumat (16/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik pemalakan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan pungli secara terstruktur dan perbuatannya termasuk dalam kategori tindak pidana pemerasan,” jelas AKP Resandro.
Polres Brebes menyatakan komitmennya dalam memerangi segala bentuk premanisme dan praktik-praktik ilegal lainnya yang berdampak negatif terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Tindakan seperti ini mengganggu iklim investasi dan harus diberantas demi terciptanya situasi yang kondusif bagi dunia usaha,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Brebes juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha agar tidak takut melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar bisa segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Wawan Bambang AK)