×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Dua Pengedar Sabu Diringkus Beruntun di Palas

Penangkapan dua pengedar sabu oleh Polres Padang Lawas
Dua pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Polres Palas

Padang Lawas, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas kembali menunjukkan taringnya. Hanya dalam waktu kurang dari 6 jam, dua pengedar sabu berhasil diciduk di dua lokasi berbeda dalam operasi beruntun.

Penangkapan pertama terjadi Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Target adalah AD alias Sairan (41), warga Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun. Rumahnya yang disinyalir menjadi markas transaksi sabu langsung digerebek. Hasilnya, sabu seberat 4,80 gram bruto, dua klip kosong, dua sendok plastik, dua ponsel android, dan uang tunai Rp120 ribu diamankan dari lokasi.

“Dari interogasi awal, AD mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial I yang kini sedang kami buru,” tegas Kasat Narkoba IPTU Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Penangkapan dua pengedar sabu oleh Polres Padang Lawas
Dua pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Polres Palas

Tak menunggu waktu lama, Senin dini hari, 26 Mei 2025, pukul 01.00 WIB, penggerebekan kedua dilakukan di sebuah gubuk perkebunan di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa. Di tempat itu, AA (41), warga Desa Tanjung Botung, berhasil diringkus saat menunggu pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari AA jauh lebih besar. Polisi menyita dua bungkus sabu seberat total 10,8 gram bruto, timbangan digital, sendok sabu, dua mancis, kaca pirex, satu unit HP android, dan uang tunai Rp500 ribu.

“Penangkapan ini bagian dari upaya sistematis menutup jalur suplai narkotika di wilayah Padang Lawas,” tambah IPDA Eben Pakpahan, KBO Satres Narkoba.

Kini, kedua pengedar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas. Proses hukum sedang berjalan dan keduanya bakal dijerat pasal berat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan menegaskan pentingnya dukungan penuh masyarakat dalam perang melawan narkoba.

“Jika kita lengah, generasi muda bisa hancur hanya karena sabu. Kami butuh mata dan telinga masyarakat agar bisa memutus rantai peredaran ini sampai ke akar,” ujarnya tajam.

Perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Polres Padang Lawas membuktikan bahwa setiap laporan warga akan ditindak tegas dan cepat. Dua pengedar sudah tumbang. Pertanyaannya: siapa berikutnya? (Bonardon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *