×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Dugaan Korupsi Penjualan Seragam di SMAN 5 Semarang, APAKKI Layangkan Somasi ke Kepala Sekolah

Ilustrasi seragam sekolah SMA (Sumber foto: SM News)

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Aliansi Pegiat Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (APAKKI) melayangkan somasi kepada Kepala SMA Negeri 5 Semarang, Siti Asiyah, terkait dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam pengadaan dan penjualan seragam sekolah.

Ketua APAKKI, A Siswanto, S.H., mengungkapkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penjualan seragam di sekolah tersebut pada tahun ajaran 2024.

Menurutnya, praktik penjualan seragam dilakukan saat daftar ulang siswa baru pada 3-12 Juli 2024. Secara kasat mata, penjualan ini tampak seperti dilakukan oleh pihak eksternal.

Namun, berdasarkan temuan investigasi yang dilakukannya, penjualan tersebut justru dikoordinasikan langsung oleh Kepala Sekolah.

Dalam keterangannya, Siswanto menjelaskan bahwa harga paket seragam yang ditawarkan kepada orang tua siswa mencapai Rp1.600.000,00.

Paket tersebut mencakup dua set seragam OSIS, dua set seragam batik identitas, dan satu set seragam pramuka. Namun, ketika dirinci sesuai harga pasar, total harga sebenarnya hanya sekitar Rp625.000.

“Perbedaan harga mencapai Rp975.000,00 per paket. Jika dikalikan dengan jumlah siswa baru sebanyak 423 orang, total mencapai Rp412.425.000. Ini bukan angka kecil, dan indikasi mark-up ini sangat memberatkan para orang tua siswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa diduga kuat ada persekongkolan antara pihak sekolah dan pihak penyedia bahan seragam, yakni Toko Sumber Makmur yang berlokasi di Magelang.

Toko tersebut diduga bekerja sama dengan sebuah toko di Jalan Kauman, Semarang, yang direkayasa seolah-olah menjadi pihak penjual seragam resmi.

“Praktik ini jelas melanggar peraturan. Kami menemukan bukti kuat bahwa keuntungan hasil mark-up tersebut diduga dibagi antara Kepala Sekolah dan penyedia barang,” tegas Siswanto.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah peraturan, di antaranya, Pasal 3 UU No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 181 dan 198 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang secara tegas melarang sekolah membebankan kewajiban membeli seragam baru kepada siswa.

Siswanto menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dan berencana mengajukan laporan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Polda Jawa Tengah.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama institusi pendidikan, agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi. Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi,” tutupnya.

Kepala SMAN 5 Semarang, Siti Asiyah, saat dikonfirmasi membantah tudingan yang disampaikan Apakki bahwa sekolahnya menjual seragam sekolah kepada siswa. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan kebijakan sekolah.

“Kami pihak sekolah tidak pernah mengadakan pengadaan seragam. Karena ini sesuai dengan aturan dari Dinas Pendidikan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam, jadi kalau ada berita di luar seperti itu, kami tegaskan bahwa kami tidak menjual,” ujar Siti Asiyah didampingi Memet selaku Komite saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (16/12).

Berita Merdeka Online berusaha menghubungi Toko Sumber Makmur Magelang untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait masalah tersebut pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 14.10 WIB melalui telepon.

Seorang karyawan yang menjawab panggilan mengaku tidak bersedia memberikan nomor kontak atau menghubungkan ke pimpinan dengan alasan tidak tahu.

Setelah itu, Berita Merdeka Online menghubungi nomor kontak WhatsApp toko dan menghubunginya pada pukul 14.40 WIB. Namun, hingga Kamis (19/12/2024), pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *