×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Dugaan Pemalsuan SHM, Sutanto Minta Polri Bertindak

Kuasa hukum Sutanto saat memberikan keterangan pers soal dugaan pemalsuan SHM oleh Julianty
Johansen Simanihuruk, SH, MH, menyampaikan kronologi dan bukti laporan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret nama Julianty, SE di Kabupaten Asahan.

Asahan, Berita Merdeka Online – Kuasa hukum Sutanto alias Ahai mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera memproses laporan terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) oleh Julianty, SE. Dugaan ini mengemuka setelah adanya pelaporan resmi ke Polres Asahan, dengan nomor LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2025.

Dalam laporan tersebut, Julianty diduga keras telah menempatkan keterangan palsu dalam dokumen resmi negara dengan memecah SHM No. 74 menjadi empat bagian, meskipun sertifikat induk sedang dalam proses hukum perdata. Pemecahan dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, menghasilkan empat SHM baru atas nama Julianty: No. 482, 483, 484, dan 485.

Johansen Simanihuruk, SH, MH, kuasa hukum Sutanto, menjelaskan bahwa tindakan Julianty berpotensi melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik. Pemecahan ini terjadi meski sertifikat SHM No. 74 telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, sesuai putusan PN Tanjung Balai, PT Medan, hingga Mahkamah Agung yang menetapkan Sutanto sebagai pemilik sah lahan seluas 17.187 meter persegi di Desa Asahan Mati.

Kuasa hukum Sutanto saat memberikan keterangan pers soal dugaan pemalsuan SHM oleh Julianty
Johansen Simanihuruk, SH, MH, menyampaikan kronologi dan bukti laporan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret nama Julianty, SE di Kabupaten Asahan.

Mirisnya, Kantor Pertanahan Asahan sebagai salah satu pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut justru mengabulkan permohonan pemecahan, meski tahu tanah tersebut masih bersengketa. Hal ini diduga mengindikasikan kelalaian atau bahkan kolusi.

“Bagaimana mungkin kantor pertanahan mengabulkan permohonan yang jelas-jelas melanggar Pasal 5 Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020? Tanah dalam sengketa seharusnya tidak boleh dipecah atau dialihkan haknya,” tegas Johansen.

Sementara itu, Sutanto meminta agar Polres Asahan segera memanggil dan memeriksa Julianty serta pihak terkait dari Kantor Pertanahan. Ia juga mendesak agar dokumen-dokumen penting, termasuk warkah SHM No. 74, disita sebagai barang bukti.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, dan Ketua Umum DPP PERMASI Asahan, Muhammad Seto Lubis, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum Sutanto. Mereka mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut turun langsung mengusut kasus ini secara tuntas.

“Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan menggerakkan massa untuk menggelar aksi besar di Kantor BPN Provinsi dan Polda Sumut,” tegas Dodi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *