×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Fikri Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Palembang

Fikri tempuh jalur hukum usai difitnah lewat media sosial dan aplikasi pesan singkat

Muhammad Fikri Abdillah usai melapor ke Polrestabes Palembang
Fikri saat menunjukan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polrestabes Palembang.

Palembang, Berita Merdeka Online –  Muhammad Fikri Abdillah secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/1212/V/2025/SPKT/POLRESTABESPALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada Kamis, 24 April 2025, pukul 14.11 WIB.

Langkah hukum ini diambil Fikri setelah ia menjadi korban penyebaran informasi palsu oleh pihak tak dikenal di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam pernyataannya kepada media pada 18 Juni 2025, Fikri menegaskan bahwa pernyataan yang menyudutkannya tidak memiliki dasar dan sangat merusak reputasinya.

“Informasi itu tidak benar dan telah merugikan saya secara pribadi dan profesional. Karena itu, saya memilih untuk menempuh jalur hukum. Ini penting agar perbuatan semacam ini tidak terus dibiarkan dan menimpa orang lain,” ujar Fikri.

Laporan Fikri kini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.***

Muhammad Fikri Abdillah usai melapor ke Polrestabes Palembang
Fikri saat menunjukan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polrestabes Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *