Palembang, Berita Merdeka Online – Muhammad Fikri Abdillah secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/1212/V/2025/SPKT/POLRESTABESPALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada Kamis, 24 April 2025, pukul 14.11 WIB.
Langkah hukum ini diambil Fikri setelah ia menjadi korban penyebaran informasi palsu oleh pihak tak dikenal di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam pernyataannya kepada media pada 18 Juni 2025, Fikri menegaskan bahwa pernyataan yang menyudutkannya tidak memiliki dasar dan sangat merusak reputasinya.
“Informasi itu tidak benar dan telah merugikan saya secara pribadi dan profesional. Karena itu, saya memilih untuk menempuh jalur hukum. Ini penting agar perbuatan semacam ini tidak terus dibiarkan dan menimpa orang lain,” ujar Fikri.
Laporan Fikri kini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.***