×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

FORKOMMAS RI Desak Pembongkaran Toko Modern Tak Berizin di Semarang, Ancam Gelar Aksi Besar

Salah satu toko modern yang berada di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Forum Komunikasi Ormas dan LSM Republik Indonesia (FORKOMMAS RI) menyoroti pelanggaran aturan oleh sejumlah toko modern di Kota Semarang.

Organisasi ini menilai, banyak gerai yang berdiri tanpa izin sah dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembangunan dan perizinan.

Ketua Umum FORKOMMAS RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang dua minggu lalu.

Dalam surat tersebut, FORKOMMAS meminta penjelasan mengenai sejumlah bangunan toko modern, khususnya gerai Indomaret, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi izin lengkap.

“Kami menemukan banyak bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan. Bahkan ada yang secara tegas direkomendasikan tidak boleh dibangun, tetapi tetap berdiri. Contohnya, ada yang izin luas bangunannya hanya 24 meter persegi, tapi justru dibangun hingga 128 meter persegi. Ini jelas manipulasi,” tegas Adhi dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Adhi menyebut, pihaknya juga telah mengirim surat ke Satpol PP untuk segera menindaklanjuti bangunan ilegal tersebut.

Ia menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak digubris, FORKOMMAS siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mendesak pembongkaran bangunan toko modern yang bermasalah.

Setidaknya ada empat gerai Indomaret yang menjadi sorotan FORKOMMAS RI karena diduga melanggar aturan, yaitu:
Indomaret di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Tugu dengan luas bangunan 105 m², Indomaret di Randugarut, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu dengan luas bangunan 205 m².

Kemudian Indomaret di Jalan Wolter Monginsidi terdapat perbedaan antara izin (24 m²) dan realisasi bangunan (120 m²).

Lalu Indomaret Fresh di Jalan Panembahan Senopati tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK), serta melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) sejauh 10 meter.

Lebih lanjut, FORKOMMAS RI juga mencatat ada sekitar 410 toko modern di Kota Semarang yang belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan.

“Kami beri tenggat waktu 3 x 24 jam untuk klarifikasi. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Semarang, maka kami akan terus menekan agar bangunan ilegal tersebut dibongkar,” ujarnya.

Adhi juga menyesalkan sikap aparat penegak Perda yang terkesan membiarkan pelanggaran ini berlangsung.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang kota bisa merusak keadilan dan menciptakan ketimpangan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Semarang terkait tuntutan FORKOMMAS RI.

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi berbagai pihak terkait masalah tersebut. (BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *