Forum Pemuda Aceh Utara mengikuti Pembekalan Ombusdman RI

Banda Aceh – Setelah melakukukan audiensi beberapa waktu yang lalu dengan ketua Ombusdman RI perwakilan Aceh membahas tentang kemitraan Antara Forum Pemuda Aceh Utara dengan Ombusdman RI Perwakilan Aceh dalam mencegah Mal Admistrasi dan pelayanan Publik di tengah masyarakat.
Perwakilan Forum Pemuda Aceh kembali mengikuti pembekalan dalam meningkatkan pengetahuan tetang sejauh mana peran Ombusdman dalam penangan Pelayanan Publik dan Mal Administrasi, sehingga nantinya tidak meyalahi prosudur disaat forum pemuda Aceh Utara melaksanakan aksinya dalam menampung aspirasi masyarakat baik permasalahan Pelayanan Publik dan Mal Administrasi.
Dalam press rilishnya Forum Pemuda Aceh Utara Musfendi selaku ketua umum kedepannya juga akan melakukan Kopertis Pres dalam memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kedepanya akan membuka pengaduan bagi masyarakat Aceh Utara dan Lhokseumawe yang bermasalah tentang pelayanan Publik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau diperlakukan sewenang-wenangnya, dan begitu juga bila mendapatkan informasi Mal Administrasi seperti kasus pemotongan Bantuan sosial seperti dana PKH, Dana Desa, dan kasus lainya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik dan Mal Adminitrasi.
Kita berharap dengan kehadiran Forum Pemuda Aceh sebagai kemitraan/Rakan Ombusdman RI Perwakilan Aceh dalam menampung aspirasi masyarakat yang dihadapkan dengan permasalah Pelayanan Publik dan Mal Adminitrasi Khususnya wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, dimana setelah pengaduan kita kaji dan telusuri kebenarannya selanjutnya akan kita sampaikan kepada Ombusdman RI Perwakilan Aceh Untuk ditindak lanjuti.
Dimana selama ini banyak Pengaduan Masyarakat yang kita terima dan Forum Pemuda Aceh hanya mampu melakukan audiensi dengan Pihak Pemerintahan dan swasta, dengan adanya Kemitraan antara Forum Pemuda Aceh Utara dan Ombusdman RI Perwakilan Aceh kita harapkan setiap permasalahan kedepan akan ada sangsi Hukum teguran dari Ombusdman kepada mereka yang melanggar dalam Pelayanan Publik dan Mal administrasi. (zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics