banner 1028x90

Gubenur Jateng : Larangan Konsumsi Daging Anjing Tidak Harus Menggunakan Perda

Foto : Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan pada wartawan usai membuka Bursa Kerja Inklusif di Solo, Kamis (5/12/2019). (Intan Adisti).

SOLO,BM –  Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo gerah dengan soal konsumsi daging anjing, untuk itu Gubenur menginstruksikan pemerintahan daerah Solo membuat aturan yang sangat jelas mengenai konsumsi daging anjing yang kini marak diwilayah tersebut.

Menurut Ganjar, tercatat ada 13.700 anjing yang dikonsumsi pada setiap tempat di wilayah solo. Data tersebut diperoleh dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) yang saat bertemu dengannya pada hari Selasa (4/12/2019) kemarin.

“Di wilayah Solo saja sudah tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing,  sedangkan untuk di wilayah Solo Raya saja sudah ada 100 warung lebih yang mengolah daging anjing,” paparnya.

Dijelaskannya, hewan anjing ini bukan untuk dikonsumsi dan agama juga mengharamkan makanan tersebut. Karena anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, serta bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

“Agama saja kan sudah dilarang apalagi di dalam Undang-undang juga tidak membolehkan. Memang pelarangan daging anjing menurutnya tidak wajib berbentuk peraturan daerah (perda), tapi harus satu progres dalam meminimal pengurangan dan kalau bisa juga pada penghapusan,” ucap Ganjar pada wartawan usai membuka Bursa Kerja Inklusif di Solo, Kamis (5/12/2019).

Lanjutnya, dirinya sangat setuju dan sepakat dengan pernyataan Walikota Solo tersebut. Pasalnya, Pemerintah juga harus mengusahakan pekerjaan untuk pedagang setelah berhenti berjualan kuliner ekstrem ini.

“Sayaat setuju dengan apa yang disampaikan Pak Rudy dan saya juga merespons bagus, karena semua butuh waktu dan mereka butuh kerja. Idenya beliau memang sangat manusiawi. Kita akan kerjakan yang bisa dipenuhi kebutuhan hidup mereka,” Pungkasnya. (Intan Adisti)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics