SEMARANG, Berita Merdeka Online – Aliansi Semarang Bergerak, yang merupakan gabungan beberapa LSM di Kota Semarang, mengajukan surat pengaduan dan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan praktik jual beli proyek di tingkat OPD kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang, Jumat (12/7/2024).
Koordinator Aliansi Semarang Bergerak, Dwi Sofiyanto, menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Semarang melalui 16 kecamatan dan 177 kelurahan telah mengadakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan sumber dana APBD Kota Semarang, khususnya untuk jasa konsultan dan konstruksi dengan sistem pengadaan langsung.
Menurut hasil investigasi tim Aliansi Semarang Bergerak, yang terdiri dari LSM LPKAN-RI, LSM GPHSN, LSM Gardu Abang, LSM Sapu Jagad dan LSM Limas Jateng, ditemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Hasil uji sampling BPK menerangkan adanya pengembalian keuangan negara ke kas daerah Kota Semarang karena kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan, yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Namun, Dwi Sofiyanto mengungkapkan bahwa salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Wilayah Jawa Tengah yang diminta oleh Aliansi Semarang Bergerak tidak memuat catatan terkait hasil uji sampling tersebut.
“Kami heran dan kaget, apakah ada sesuatu yang disembunyikan dalam era keterbukaan informasi publik saat ini,” ujar Dwi.
Aliansi Semarang Bergerak kemudian melakukan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejati Jawa Tengah untuk menjalankan peran mereka sebagai wakil masyarakat dan mendorong akuntabilitas serta transparansi pemerintah.
Mereka berharap Kejati Jateng dapat mendalami dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dwi juga menyoroti dilema terkait peran Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam investigasi mereka, ditemukan bahwa penentuan rekanan proyek konstruksi di kelurahan diduga masih dipengaruhi oleh Camat, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami mendukung proyek pembangunan di Kota Semarang, namun harus bebas dari KKN dan kepentingan tertentu, serta menciptakan penyelenggara negara yang berwibawa dan bersih,” tegas Dwi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima pengaduan ini dan diminta untuk mendalami dugaan jual beli proyek tersebut.
“Mohon dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara komprehensif agar isu ini tidak menjadi bola liar,” pungkasnya.
Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan Kejati Jateng dapat mengungkap kebenaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan proyek di Kota Semarang, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai cita-cita reformasi. (lim)