SEMARANG, Berita Merdeka Online – Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang (FPAKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas 21 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang telah diperiksa terkait dugaan jual beli proyek, jabatan, dan pajak daerah.
Koordinator FPAKS, Piton Prihantoro, menyatakan bahwa situasi di Kota Semarang tidak kondusif akibat belum adanya kejelasan status hukum dari pemeriksaan ke-21 pejabat tersebut, meskipun pemeriksaan telah dilakukan sejak awal tahun 2024.
“Kami dari Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang meminta KPK segera memberikan rencana tindak lanjut terkait pemeriksaan 21 pejabat OPD Kota Semarang, hingga penetapan tersangka dari perilaku korupsi para pejabat tersebut,” ujar Piton dalam jumpa pers di Kafe Attaya, Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang, Rabu (10/7/2024).
FPAKS mengirimkan surat desakan kepada KPK untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan 21 pejabat Pemkot Semarang tersebut. Surat ini ditandatangani oleh 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkomitmen memberantas korupsi di Kota Semarang dan tergabung dalam FPAKS.
Baca juga: KPK Periksa 21 ASN Pemkot Semarang, KP2KKN: Terkait Jual Beli Proyek, Jabatan dan Pajak Daerah
Sepuluh LSM yang tergabung dalam FPAKS adalah Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan, Indonesia Stop Corruption, Pemerhati Hukum dan Lingkungan, Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran, Lembaga Investigasi Negara, Aliansi Kajian Jurnalis Independen, Lembaga Pengawas Aparatur Negara, Lembaga Pemantau Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan, Gerakan Peduli Anak Bangsa, dan Bumi Pertiwi.
“Sepuluh LSM ini akan berangkat ke Jakarta dan menghadap Pimpinan KPK pada Senin, 15 Juli 2024, untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan 21 pejabat Pemkot Semarang,” tegas Piton.
Sebagai pegiat anti korupsi, Piton menyoroti bahwa sepanjang tahun 2023 hingga menjelang pemilu 2024, masyarakat Kota Semarang dihadapkan dengan berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan aparatur sipil negara yang menggunakan dana APBD.
Beberapa kasus yang belum terungkap termasuk tewasnya ASN Kota Semarang, Iwan Budi pada tahun 2022 yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi.
“Ini menunjukkan bagaimana perilaku korupsi di jajaran ASN Kota Semarang masih sangat mengkhawatirkan. Dalam tiga tahun terakhir, banyak dugaan kasus korupsi di Kota Semarang yang muncul bagaikan jamur di musim hujan,” ucap Piton.
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus korupsi tersebut dipertontonkan secara vulgar kepada khalayak ramai, terkesan terstruktur, sistematis, dan masif. Upaya penegakan hukumnya sering kali mandek atau menguap begitu saja.
“Puncaknya adalah pemanggilan dan pemeriksaan pucuk pimpinan Kota Semarang beserta 21 pejabat OPD oleh penyidik KPK. Belum lagi di tingkat kecamatan, juga terjadi dugaan kasus-kasus korupsi yang serupa, dengan adanya uang yang harus dikembalikan ke kas daerah dari penyalahgunaan dana Musrenbang yang bersumber dari APBD Kota Semarang,” jelasnya.
Dari rangkaian kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Semarang tersebut dan terhentinya langkah-langkah penegakan hukumnya, FPAKS menyimpulkan bahwa Kota Semarang sedang tidak baik-baik saja, khususnya terkait dugaan kasus korupsi.
Menanggapi desakan FPAKS, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela-sela kegiatan Workshop Konten dan Jurnalistik Anti Korupsi di Kota Semarang pada Rabu (10/7) sore menyatakan bahwa KPK masih menyelesaikan dengan berbagai cara dan sistem untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemeriksaan 21 pejabat Pemkot tersebut, dan prosesnya masih berjalan.
“Prinsipnya, ketika ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, siapapun, KPK akan menetapkan sebagai tersangka. Penyelenggara negara, bisa Gubernur, Bupati, Wali Kota hingga tingkat Kelurahan, dapat ditetapkan sebagai tersangka sepanjang cukup alat bukti dalam peristiwa pidana,” terang Ali Fikri.
Ditanya kendala yang dihadapi, ia mengaku tidak ada kendala dalam proses penanganan perkara ke-21 pejabat Pemkot Semarang yang telah diperiksa. Namun, mengenai waktu pengumuman perkembangan dan penentuan status 21 pejabat tersebut, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK akan secepatnya mengumumkan kepada masyarakat.
“Sejauh ini, yang kami tahu tidak ada kendala. Saat ini masih proses di Deputi Penindakan KPK. Masalah waktu belum bisa ditentukan, intinya proses masih berjalan,” pungkasnya. (dik)