Samarinda, Beritamerdekaonline.com – Selasa, 25 Juni 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kecelakaan lalu lintas di Samarinda yang melibatkan Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Tersangka, yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudikan mobil Toyota Avanza di Jalan MT. Haryono. Saat mengemudi dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, Taufik terkejut oleh sepeda motor di depannya, menyebabkan kecelakaan fatal.
BACA JUGA: Kapolda Bengkulu: Terima Kasih untuk Dukungan Pembangunan Fasilitas Air Bersih
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, bersama timnya, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, yang diterima dengan baik dan keluarga meminta agar proses hukum dihentikan.
Setelah mencapai kesepakatan damai, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang kemudian diteruskan dan disetujui oleh JAM-Pidum pada ekspose Restorative Justice.
BACA JUGA: Ratusan Perwakilan Eks Pengungsi “Konflik Ambon” Geruduk Kejagung Minta Hak 3,5 Juta
Selain kasus di Samarinda, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 14 kasus lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, dan penadahan dari berbagai daerah di Indonesia. Kesepakatan damai dicapai dengan beberapa syarat, seperti tersangka meminta maaf, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Editor: Admin Redaksi