Beritamerdekaonline.com – Padang Lawas, Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri ( Kejari) dari 43 Perkara yang sudah mendapat putusan hukum priode Maret 2020 hingga Pebruari 2021, turut di hadiri Kapolres Padang Lawas, AKBP Jarot YA.SIK, bertempat di halaman Kejari Senin 22 Februari 2021.
Dalam konfrensi Pers, Kepala Kejari Padang Lawas Ibu Kristanti Yuni P SH mengatakan acara pemusnahan barang bukti sebelumnya dilakukan pada tahun 2019, dan baru ini hari lagi kita lakukan acara pemusnahan kedua, dari 43 perkara yang telah mendapat putusan hukum tetap ( incracht) dari Hakim, dimana barang bukti yang di musnahkan berasal dari Kasus Narkoba, Judi togel, Pencurian dan obat-obatan
” Dari kasus Narkoba ada peningkatan biarpun tidak terlalu signifan namun cukup mendominasi bila kita lihat juga dari barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 300 Gram, Sabu 105 gram, 31 buku Togel beserta Kartu Domino dan lima unit handphone,
“ Untuk menjaga ketertiban administrasi dan menjaga hal hal yang tidak di inginkan sehingga Kejari Palas melaksanakan Keputusan Majelis Hakim untuk melakukan pemusnahan barang bukti, karena pihak Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan Narkoba, tegas Ibu K. Yuni.
Selain Kapolres Palas dan pihak Kejaksaan, amatan Beritamerdekaonline.com juga turut hadir Sekda Arpan Nasution, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.Sos, Pabung Kodim 0212/TS Mayor Inf Soleh Hasibuan, Ketua PN P. SH, Ketua Pengadilan Agama dan perwakilan dari Dinkes Hasan, bersama undangan pejabar lainnya. (Bonardon)