×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

‎Siap-siap, Seluruh Mantan Wali Kota Akan Diperiksa Kejati Bengkulu ‎

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Selasa (10/6/2025), Kejati memastikan bahwa seluruh mantan Wali Kota Bengkulu akan dipanggil dan diperiksa.

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Selasa (10/6/2025), Kejati memastikan bahwa seluruh mantan Wali Kota Bengkulu akan dipanggil dan diperiksa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Selasa (10/6/2025), Kejati memastikan bahwa seluruh mantan Wali Kota Bengkulu akan dipanggil dan diperiksa.


‎Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

‎“Ya, kita akan periksa semua kepala daerah yang pernah menjabat dan memiliki keterkaitan pada masa kebocoran PAD tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Danang dalam keterangan di Ruang Publik Kejati Bengkulu.

‎Selain itu, hari ini penyidik juga memeriksa empat orang saksi tambahan, termasuk Sumardi yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013. Pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana juga turut diperiksa oleh tim penyidik.

‎Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

‎Kasus ini bermula pada tahun 2004, saat lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut kemudian dipecah dan dijadikan agunan di bank. Ketika kredit bermasalah, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya timbul utang kepada pihak ketiga.

‎Masalah menjadi semakin pelik ketika manajemen Mega Mall tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak beroperasi. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

‎Untuk mendukung penyidikan, bangunan Mega Mall dan PTM telah disita sebagai barang bukti. Kejati Bengkulu membuka peluang penetapan tersangka tambahan seiring dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi.

‎“Penyidikan ini terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut. Kami mengingatkan semua pihak yang terlibat agar kooperatif dalam proses hukum ini,” tegas Danang.

‎Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan integritas tata kelola aset pemerintah daerah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *