Padang Panjang, Berita Merdeka Online – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan dua pelaku dalam sebuah operasi cepat pada Sabtu sore, 12 April 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Salah satu pelaku diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sementara satu lainnya merupakan pengguna ganja.
Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin (14/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini dipimpin oleh Aipda Fadli Adika setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang.
Pelaku pertama berinisial AD (31), seorang pengangguran asal Kelurahan Balai-Balai, diamankan di pekarangan Masjid Jihad. Saat ditangkap, AD kedapatan menggenggam satu paket sabu di tangan kanannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kos yang dihuni AD dan menemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu yang disimpan dalam tas sandang tergantung di dinding kamar.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan pria lain berinisial OZ (27). OZ mengaku berniat menggunakan ganja kering. Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di kusen jendela kamar.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku AD akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara OZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., memberikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya dalam pemberantasan narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang aktif membantu kepolisian. Kami harap, melalui kerja sama ini, peredaran narkoba di Kota Serambi Mekkah dapat ditekan dan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba serta menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman zat terlarang tersebut.
(Charles Nasution)