‘Hutang Duit Sama Rentenir’ ESD (34) Divonis 3 Tahun Penjara

ASAHAN, BMonline – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kabupaten Asahan memvonis Evi Sartika Dewi (34) Ibu dari tiga anak warga Dusun IV Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Senin (01/03/2020).

Pada tanggal 31 Maret 2020 Keputusan Majelis Hakim PN. Kisaran sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH. Melalui Humas PN. Kisaran Miduk Sinaga menyampaikan kepada beritamerdekaonline.com. diruang kerjanya, Putusan Majelis Hakim PN. Kisaran tersangka atas/nama ESD (34) telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.

” Dan tersangka ESD (34) di hukum selama 3 tahun penjara “, cetus Miduk Sinaga.

Pantauan beritamerdekaonline.com. saat sidang ESD (34) Divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN. Kisaran.

Atas nama ESD(34) kepada wartawan, Saya tidak terima bang?. Saya tidak terima dengan Keputusan Hakim yang memvonis saya 3 tahun., saya tidak ada nerima uang speserpun dari rentenir itu.

” Yang menerima uang itu mantan suamiku Dandi Oktavianto kenapa saya pula yang dipenjara”, teriak Evi saat keluar dari ruangan sidang.

Satu lagi bang?. Bukan saya yang menandatangani kwitansi/materai pinjaman uang itu kepada rentenir tapi mantan suamiku. Dan saya heran sekali suami saya sebagai saksi bukan tersangka.

” Dimana keadilan bang?’ Saya punya anak tiga yang harus saya urus dan beri makan. Kalau saya bersalah ditembak mati pun saya terima bang!!!., histeris Evi disel Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihatin banyak orang.

Kemudian Evi menambahkan kepada wartawan,. Kembalikan surat tanah saya kenapa saya sudah divonis tiga tahun surat tanah saya masih ditahan”, tutup Evi sambil terhisak nangis-nangis.

Ditempat yang sama keterangan Pengacara Hukum a/n Evi Sartika Dewi mengatakan Saya sangat menyayangkan dengan keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertimpangkan bahwasanya apa yang menjadi Nota pembelaan Penasehat Hukum.

” Pertama nota pembelaan itu kita lampirkan hasil dari LAB Forensik Polda ternyata yang ditandatangani saudari Evi ada laporan kata kalimat yang tidak konstan”, ucap Ramadhan kuasa hukumnya.

Dan kemudian, pada keterangan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi ahli padahal menurut hukum acara pidana harus dilengkapi dengan orangnya karena itu ketentuan yang menyangkut. Pada kenyaataannya saksi ahli hanya dibacakan saja keterangannya sama JPU dalam sidang tersebut.

” Sidang kasus a/n ESD berjalan selama 10 kali jatuh vonis tanggal 31 Maret 2020 terkait masalah surat tanah sdri Evi yang didalam (BAP) itu disita dari saksi saudari Sri Astuti (rentenir) Desa Laut Tador Kabupaten Batubara, kemudian diberikan sdri Sri ke penyidik JPU yang didampingi Polsek Indrapura sebagai alat bukti dan dalam nota pembelaan itu sudah saya lampirkan agar surat tanah beserta rumahnya dengan Nomor Surat 593/24/SPMH/TM.V/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang terletak di Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Agar dapat di kembalikan kepada Saudari Evi Sartika Dewi namun majelis hakim tidak ada mempertimbangkan sedikitpun dalam proses pembelaan hukum”, pungkas Ramadhan Zhuri. (DODI ANTONI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics