SEMARANG, Berita Merdeka Online – Inspektorat Kota Semarang membuka kanal pengaduan khusus terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi manipulasi dalam sistem lelang di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Langkah ini diambil untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam mengawasi proses PBJ.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian pemerintah pusat terhadap maraknya aduan pengadaan di berbagai daerah.
“Kita disurati Pusat, karena banyak aduan pengadaan barang dan jasa. Maka Pemkot membuka kanal aduan melalui Inspektorat,” kata Agustina di Balai Kota Semarang, Jumat (4/7).
Ia menegaskan, kanal aduan tersebut bisa dimanfaatkan oleh individu maupun lembaga yang merasa mengalami hambatan dalam mengikuti proses lelang barang dan jasa.
“Saya minta Inspektorat menindaklanjuti dan membuka ruang pengaduan. Kalau ada yang merasa tidak bisa ikut lelang, silakan lapor,” tegasnya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman. Menurutnya, keberadaan kanal aduan menjadi instrumen penting dalam pengawasan internal pemerintahan agar lebih bersih dan profesional.
“Inspektorat memang harus aktif mendampingi. Jika ada aduan, bisa langsung ditindaklanjuti. Ini bagian dari pencegahan dini,” ujar Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus.
Pilus menambahkan, proses pengadaan di Pemkot Semarang harus dilakukan secara transparan dan adil. Ia menolak adanya praktik titipan dan menegaskan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat yang harus diakomodasi.
“Harus fair, tidak boleh dijadikan mainan. Prosesnya wajib profesional dan objektif,” tandasnya.
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, Pemkot Semarang berharap kepercayaan publik meningkat dan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih baik serta bebas dari praktik curang.(day)