×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Izin PT BARAPALA Dipertanyakan, Kayu Gelondongan Viral

Truk bermuatan kayu PT BARAPALA melintasi jalan desa
Truk Kayu PT BARAPALA Lewati Jalan Sihapas Barumun

Padang Lawas, Berita Merdeka Online – Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan oleh truk milik PT Barumun Raya Padang Langkat (PT BARAPALA) menuai sorotan tajam dari publik, terutama kalangan aktivis lingkungan, mahasiswa, dan masyarakat pecinta alam di Kabupaten Padang Lawas. Aksi truk-truk bermuatan kayu tersebut tampak melintasi ruas jalan sempit di Kecamatan Sihapas Barumun, bahkan melintas di depan Kantor Polsek Barumun Tengah, menciptakan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Aktivitas pengangkutan kayu tersebut terpantau aktif pada Selasa, 13 Mei 2025. Excavator terlihat sibuk memuat kayu gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan rakyat yang menghubungkan Kecamatan Sosopan, Ulu Barumun, hingga Sihapas Barumun. Salah satu video aktivitas alat berat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun bernama Tongku Raja Gundur Daulay.

Seorang warga sekaligus aktivis lokal, Amir, menyampaikan keresahan masyarakat melalui unggahan di media sosial. Ia menyebut kendaraan berat seperti itu rawan menyebabkan bencana seperti banjir bandang dan longsor, terutama saat melintasi jalan sempit dan labil di Sihapas Barumun. “Semoga Forkopimda dan Pemkab Padang Lawas segera mengambil tindakan tegas,” tulis Amir.

Truk bermuatan kayu PT BARAPALA melintasi jalan desa
Truk Kayu PT BARAPALA Lewati Jalan Sihapas Barumun

Saat dimintai keterangan, Camat Sihapas Barumun, Leliana Harahap, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas perusahaan tersebut. “Setahu saya, PT BARAPALA memang memiliki izin IUPHHK. Namun, kami di kecamatan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi ataupun surat menyurat dari mereka. Untuk informasi lebih rinci, silakan hubungi Dinas Lingkungan Hidup atau KPH,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan keberadaan truk bermuatan kayu tersebut. “Truk itu berasal dari Sosopan, melewati Sihapas hingga Barteng. Terkait legalitasnya, saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas. Informasi awal menyebutkan PT BARAPALA pemegang IUPHHK, namun untuk pastinya, silakan konfirmasi ke DLHK,” ujar Kapolsek.

Di tengah polemik ini, publik kembali mempertanyakan keabsahan izin operasional perusahaan. Diketahui, PT BARAPALA memiliki dasar hukum izin perkebunan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/Kpts-II/1999 dengan luas lahan 10.300 hektare. Namun, dalam dokumen Global Resource Sertifikasi, disebutkan adanya pembekuan sertifikat S-PHPL atas nama perusahaan tersebut melalui SK Nomor 13/Kpts-Dir/GRS/I/2018 seluas 14.800 hektare.

Kondisi ini membuat sejumlah aktivis dan masyarakat mempertanyakan status terkini Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT BARAPALA. Hingga saat ini, pihak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Padang Lawas.

Polemik ini menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola lingkungan di daerah, sekaligus memantik harapan masyarakat agar aparat dan pemerintah segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. (Bonardon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *