×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Empat LSM Datangi Kejari Kota Semarang, Tagih Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Proyek

Empat Ketua LSM yang terdiri dari ISC, LABP, Gardu Abang dan LIN Jateng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang 

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Indonesia Stop Corruption (ISC), Gerakan Peduli Anak Bangsa (GARDU ABANG), Lembaga Amdal Bumi Pertiwi (LABP) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jateng, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Semarang di jalan Abdurahman Saleh, Nomor 5-9, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa 10 Juni 2025 siang.

Mereka tidak datang dengan tangan kosong. Dilengkapi dengan dokumen resmi, semangat membara, dan tekad kuat, keempatnya mengirimkan surat audiensi menuntut kejelasan atas dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi jual beli proyek di lingkungan Kecamatan Semarang Tengah.

Perkara ini bukan rumor belaka. Kasusnya telah masuk tahap penyelidikan dengan dasar hukum yang jelas, yakni Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor PRINT-04/M.3.10/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan tentang sejauh mana proses hukum telah berjalan.

“Kita mengirim surat audiensi untuk mempertanyakan perkembangan dari perkara yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Tindaklanjutnya sudah sejauh mana,” ungkap Koordinator 1 dari LSM LABP, Slamet Marzuki yang akrab disapa Lelet saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

“Kami bukan datang untuk mengganggu, tapi untuk mengingatkan. Bahwa harapan masyarakat pada penegakan hukum itu nyata. Kami ingin mendengar langsung: apakah hukum masih tajam ke atas atau hanya tajam ke bawah,” imbuhnya.

Suyoko, Koordinator II dari ISC, menambahkan bahwa fenomena proyek yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah di tingkat kecamatan bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat bawah.

 “Kalau di tingkat kecamatan saja sudah ada dugaan permainan seperti ini, bagaimana kita bisa percaya pembangunan berjalan untuk rakyat?” tegasnya.

Tak hanya Kejari Semarang yang menjadi tujuan, surat tembusan juga dilayangkan ke tingkat nasional, diantaranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Kejati Jawa Tengah.

Triyono, Koordinator III Gardu Abang, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam.

“Negara ini terlalu indah untuk dibiarkan digerogoti korupsi secara perlahan. Kita semua harus bersuara. Kita lawan bersama. Ketika proses hukum terlihat lamban, rakyat yang peduli akan turun tangan. Bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk memastikan: kebenaran tak dibiarkan tidur terlalu lama,” ucapnya. (BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *