×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Karaoke Ayu TingTing Bengkulu Didesak Tutup Total

FPR Bengkulu sebut tempat hiburan itu sarang pelanggaran hukum, dari tewasnya pengunjung hingga pemerasan mahasiswi.

FPR tuntut penutupan total Karaoke Ayu TingTing Bengkulu
Ketua FPR Bengkulu Rustam Efendi: Karaoke Ayu TingTing sudah jadi sarang pelanggaran hukum, harus segera ditutup permanen.

Bengkulu, Berita Merdeka Online – Desakan penutupan permanen Karaoke Ayu TingTing Bengkulu kembali membakar ruang publik. Kali ini datang dari Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH. Ia tidak main-main: tempat hiburan malam itu disebutnya sebagai “sarang pelanggaran hukum dan kekerasan terhadap warga sipil.”

Rustam Efendi menyebut, rekam jejak tempat tersebut sudah cukup menjadi bukti: kematian tiga orang akibat miras oplosan tahun 2022, pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dan dugaan pemerasan oleh oknum karyawan. “Tempat ini tidak pantas lagi berdiri. Sudah cukup nyawa melayang dan martabat diinjak-injak,” tegas Rustam, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, jika Pemkot Bengkulu masih menjunjung slogan religius, inilah ujian nyatanya. “Jangan lagi berdalih soal ekonomi atau lapangan kerja. Apa pantas mempertahankan usaha yang menghasilkan kematian dan pelecehan?” ucapnya tajam.

Pada 2022, Karaoke Ayu TingTing sempat disegel setelah dua pemandu lagu dan satu tamu pria ditemukan tewas usai menenggak minuman keras oplosan. Namun, tak sampai 48 jam, tempat itu kembali buka dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Kini, kasus baru muncul. Seorang mahasiswi berusia 21 tahun, inisial SF, menjadi korban pelecehan dan pemerasan oleh karyawan berinisial RS (26). Pelaku telah ditangkap Polresta Bengkulu dan tengah diperiksa secara hukum.

Rustam menyebut, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik atau izin operasional, melainkan sudah menyentuh kejahatan kemanusiaan. “Tempat ini ibarat ranjau sosial. Dibiarkan sedikit lagi, akan menelan korban berikutnya,” ujarnya geram.

Ia juga menuding adanya perlindungan dari oknum terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut. “Kalau ada aparat yang membackup, maka mereka bagian dari masalah. Jangan ada aparat jadi tameng kejahatan!” katanya tegas.

FPR memastikan akan mengirim laporan resmi ke kementerian terkait dan lembaga penegakan hukum nasional. “Kami akan laporkan dugaan pembiaran dan kompromi terhadap pelanggaran hukum di tempat ini. Negara tidak boleh kalah oleh tempat karaoke!” tandas Rustam.

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak diam. “Jika Anda tahu, pernah jadi korban, atau melihat pelanggaran, laporkan! Jangan biarkan satu tempat menghancurkan wajah kota ini,” pungkasnya.

Rustam menutup pernyataannya dengan satu kalimat tajam:
“Karaoke Ayu TingTing bukan tempat hiburan, tapi ladang kejahatan. Tutup, atau kota ini akan terus ternoda.”***

Editor: Redaksi

FPR tuntut penutupan total Karaoke Ayu TingTing Bengkulu
Ketua FPR Bengkulu Rustam Efendi: Karaoke Ayu TingTing sudah jadi sarang pelanggaran hukum, harus segera ditutup permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *