×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Kejagung Sosialisasi Jaga Desa di Karangasem Bali

Penyuluhan hukum Kejaksaan Agung di Karangasem bersama para kepala desa
Kejagung gelar penyuluhan Jaga Desa di Karangasem untuk cegah korupsi Dana Desa. Kepala desa dibekali regulasi dan teknologi pengawasan.

KARANGASEM, Berita Merdeka Online – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada 75 kepala desa dan 3 lurah se-Kabupaten Karangasem, Bali, dalam program bertajuk “Jaksa Garda Desa” atau Jaga Desa pada Selasa, 29 April 2025. Acara ini digelar di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem.

Kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa yang marak terjadi. Dana Desa sering kali menjadi sasaran penyimpangan, baik melalui laporan fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), maupun penggunaan untuk kepentingan pribadi yang berujung pada kerugian negara serta menghambat kemajuan desa.

Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, namun juga memiliki peran strategis dalam pencegahannya.

“Langkah preventif jauh lebih penting. Kita harus bangun budaya integritas sejak dini di desa, agar pengelolaan keuangan menjadi akuntabel dan transparan,” ungkap Agus dalam sambutannya.

Penyuluhan hukum Kejaksaan Agung di Karangasem bersama para kepala desa
Kejagung gelar penyuluhan Jaga Desa di Karangasem untuk cegah korupsi Dana Desa. Kepala desa dibekali regulasi dan teknologi pengawasan.

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar terhindar dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan dalam mengelola anggaran.

Salah satu langkah konkret yang diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah pemanfaatan aplikasi digital berbasis teknologi informasi untuk mencatat dan melaporkan penggunaan Dana Desa secara tertib, valid, dan berkelanjutan. Aplikasi ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan akuntabilitas pelaporan.

Penyuluhan ini juga menjadi media sosialisasi regulasi terbaru, penguatan tata kelola desa, dan pemberdayaan aparatur desa agar mampu memahami aspek hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

Tujuan utama dari program ini adalah membangun kesadaran hukum di tingkat desa agar setiap kebijakan dan kegiatan yang didanai oleh negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya pengawasan melekat dan pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan potensi penyimpangan dana desa dapat ditekan secara signifikan.

Acara berlangsung kondusif dan mendapat respons positif dari para peserta. Para kepala desa mengaku kegiatan ini sangat membantu mereka memahami regulasi dan mekanisme hukum yang tepat dalam mengelola Dana Desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung tata kelola desa yang bersih dan profesional.

Puspenkum Kejaksaan Agung juga membuka saluran komunikasi terbuka untuk pengaduan dan konsultasi hukum bagi desa melalui email resmi dan kontak langsung ke Bidang Kehumasan, sebagai bagian dari pelayanan publik yang proaktif dan responsif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *