banner 1028x90

Kemenag RL : Umroh dan Haji Plus Harus Berdasarkan Rekomendasi

Rejang Lebong, BM – Akhir-akhir ini marak terjadi penipuan agen travel abal-abal tanpa izin operasi untuk memberangkatkan masyarakat melakukan umroh, haji maupun haji plus, menyikapi hal ini Kemenag Rejang Lebong mengultimatumkan bahwa seluruh calon jemaah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag,Senin (05/06/2017).

Kepala seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Drs. Akhmad Hafizuddin, M.Hi mengungkapkan bahwa pihaknya mengingatkan seluruh calon jemaah baik umrah, haji maupun haji plus harus meminta surat rekomendasi dari Kemenag sehingga pihaknya dapat mengetahui kelegalan agent travel yang digunakan sesuai izin dari Kementerian Agama Pusat.

“Semua CJH perlu mendapat surat rekomendasi untuk buat paspor, rekomendasi ini juga berguna untuk mengecek legalisasi izin usaha dari agent travel sesuai izin kementerian agama pusat,” katanya.

Aturan hukum keharusan calon jemaah membuat surat rekomendasi dari Kemenag tertuang dalam surat edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag  No:B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus, hal tersebut dimaksudkan agar memaksimalkan fungsi Kemenag dalam pengawasan agent travel dan mencegah penipuan.

“Surat rekomendasi harus dibuat berdasarkan Surat Edaran Ditjen penyelenggara haji dan umroh agar penipuan bisa diminimalisir,” paparnya. (CW001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics