×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Kepahiang Bergolak! Kades Air Pesi Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama jajaran umumkan status tersangka Kades Air Pesi atas dugaan korupsi Dana Desa Rp400 juta.
Kejari Kepahiang tetapkan Kades Air Pesi sebagai tersangka

Kepahiang, Berita Merdeka Online – Skandal besar mengguncang Kabupaten Kepahiang. Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, inisial J, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang atas dugaan korupsi dana desa. Status hukum ini diumumkan pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah serangkaian penggeledahan dilakukan di rumah J serta perangkat desa lainnya, yakni Sekretaris dan Bendahara Desa.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Nanda Hardika, S.H. Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa J diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan jalan usaha tani dan pengadaan program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Benar, hari ini kami menaikkan status hukum J menjadi tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa Air Pesi,” tegas Febrianto, yang akrab disapa Dika, dalam konferensi pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama jajaran umumkan status tersangka Kades Air Pesi atas dugaan korupsi Dana Desa Rp400 juta.
Kejari Kepahiang tetapkan Kades Air Pesi sebagai tersangka

Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya proyek fiktif serta praktik mark-up dalam realisasi anggaran yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. Proyek-proyek tersebut, yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan ketahanan pangan masyarakat, justru menjadi ladang kejahatan anggaran.

Tak hanya itu, J juga diduga dengan sengaja memanipulasi laporan kegiatan dan menyamarkan alur penggunaan anggaran agar tidak terlacak. Dugaan penggelapan ini semakin diperkuat dengan temuan awal saat penggeledahan di rumahnya yang mengungkap sejumlah dokumen penting serta bukti elektronik yang kini diamankan penyidik.

Saat ini, J resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Curup untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat. Kejaksaan menegaskan tidak akan mentoleransi siapapun yang bermain-main dengan anggaran negara, terutama dana desa yang ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Ini peringatan keras. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanah rakyat melalui penyalahgunaan dana desa akan kami proses hingga tuntas,” pungkas Dika.

Kejaksaan kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini, termasuk dugaan adanya persekongkolan jahat antarperangkat desa. Penyidikan lanjutan akan fokus pada aliran dana dan hasil audit kegiatan fiktif yang telah merugikan negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *