JEPARA, Berita Merdeka Online – Perkembangan terbaru dalam kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali mencuat setelah sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa bernama Reza, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam peristiwa penembakan tersebut.
Namun, tuntutan hukuman penjara selama dua tahun yang diajukan oleh JPU menuai kekecewaan dari berbagai kalangan.
Salah satu pihak yang angkat bicara adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) Kabupaten Jepara, Agus Adodi.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
“Sebagai pendamping korban selama proses hukum ini berlangsung, saya merasa tuntutan yang diajukan JPU terlalu ringan. Ini belum cukup memberi rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas yang turut merasa resah atas kejadian tersebut,” ujar Agus kepada awak media usai persidangan, Rabu (11/6/2025).
Agus menilai bahwa tindakan terdakwa yang dengan sengaja membawa serta menggunakan air softgun di tempat umum merupakan perbuatan yang sangat membahayakan dan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat bersikap lebih tegas dalam menindak pelanggaran semacam ini.
“Penggunaan senjata secara ilegal di ruang publik sangat mengancam keselamatan orang banyak. Harus ada tindakan hukum yang memberikan efek jera, supaya tidak muncul lagi individu yang bertindak sewenang-wenang seperti ‘koboy jalanan’,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi contoh bahwa pelanggaran hukum, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan senjata.
Sebagai informasi, kasus ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang secara tegas melarang kepemilikan, penyimpanan, serta penggunaan senjata tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Publik dan sejumlah tokoh masyarakat diperkirakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini agar menghasilkan putusan yang adil dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. (lim)