banner 1028x90
ACEH  

Ketua FORWAGA: Humas Bener Meriah di Nilai Diskriminasikan Media

Bener Meriah, BMonline – Ketua Forum Wartawan Gayo (FORWAGA) Ibrahim Daud, menanggapi terkaitnya perihal Humas (Hubungan Masyarakat) Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap media cetak dan online yang selama ini bertugas di daerah Kabupaten Bener Meriah.

“Selama ini Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Bener Meriah, Wahidi, S.Pd, MM terkesan tebang pilih dalam menjalin kerjasama kemitraan dengan teman-teman wartawan yang bertugas di sini, seharusnya Humas itu profesional dan kooperatif dalam merangkul semua media,” ungkap Ibrahim, Sabtu (5/6/2020).

“Janganlah seolah-olah seperti ada wartawan pemda, bahkan yang beredar dikalangan wartawan dengan sebutan wartawan istana, ini bisa berakibat fatal sehingga terjadi pro-kontra sesama wartawan dan media,” timpalnya.

Anggaran untuk publikasi bukanlah milik beberapa media saja. “Untuk apa menghabiskan anggaran berita hanya untuk pencitraan.!! Sementara fungsi media itu adalah melakukan control sosial terhadap pemerintah yang meliputi segala bidang,” cetusnya.

Sekarang kita tanya media yang bermitra dengan pemda, sanggupkah mereka melakukan hal tersebut yakni melakukan control terhadap Pemda Bener Meriah dalam hal berita kritikan yang membangun.?

Harus diingat, anggaran APBK Bener Meriah itu bersumber dari masyarakat, hendaknya Humas mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana. Jangan menghambur-hamburkan uang Negara hanya untuk menghasilkan berita pencitraan.

“Saya menilai dengan adanya pengkotak-kotakan kerjasama media, ini akan menimbulkan kesenjangan informasi di kabupaten bener meriah. Padahal jika humas merangkul seluruh media yang ada di bener meriah, tidak tertutup kemungkinan segala program pemerintah daerah secara keseluruhan bisa lebih terarah yang nantinya juga akan diketahui oleh seluruh masyarakat Bener Meriah,” terangnya.

Ketua Forum Wartawan Gayo (FORWAGA) Ibrahim yang akrab di sapa Bram, dirinya menyampaikan, “dikhawatirkan jika ini dibiarkan berlarut-larut, akan diskriminatif terhadap media cetak dan online yang ada di Kabupaten Bener Meriah ini, nantinya bisa menimbulkan kecurigaan dan terkesan main mata dengan segelintir wartawan maupun media untuk meraup anggaran publikasi,” paparnya.

“Anggaran Publikasi Pemerintah Daerah Bener Meriah yang ada di Humas itu bukan milik dari beberapa media yang ditunjuk sesuka hati oleh Kabag Humas Wahidi, semua media yang berkecimpung dalam mempublikasikan kabupaten bener meriah, berhak untuk bermitra dengan pemda, jadi tidak alasan untuk menolak media untuk menjalin kerjasama,” sebut Bram.

Sesuai dengan UU Informasi   

Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008. Dimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik, papar Ibrahim.

“Humas Bener Meriah terkesan menutup-nutupi untuk media yang ingin menjalin kerjasama, dengan alasan klasiknya yang tidak masuk akal anggaran tidak cukup, sehingga hanya beberapa media kehendak hatinya saja yang bekerjasama. Kabarnya, satu orang wartawan bisa kerjasama dua media di Humas Bener Meriah ini, ada apa..? Itu yang namanya anggaran tidak cukup.!!,” ujar Bram selaku Ketua FORWAGA itu.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Plh Bupati Bener Meriah Drs. Haily Yoga, agar permasalahan ini harus segera disikapi, karena ini bisa menjadi image buruk bagi pemerintah daerah Bener Meriah. Terlebih Humas sebagai corong di berbagai aspek untuk pemerintah daerah itu sendiri, ungkap Ibrahim.

atas hal tersebut Mulyadi selaku Ketua GmnI berharap kepada kabag humas Bener Meriah untuk tidak tembang pilih ke hanya beberapa media  dalam bentuk apa pun dan kabag humas harus terbuka sesui dengan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infor/masi publik selama itu tidak terkait dengan rahasia negara.(Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics