Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu bersama Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Merah Putih. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5) di Aula Kantor BNN Provinsi Bengkulu, diungkap penangkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, petugas BNN Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Polda Bengkulu dan Brimob berhasil menangkap tersangka utama bernama Baharwan alias Wan bin Alm. Hon.
Saat penggeledahan di kediaman Baharwan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram dan berbagai jenis ekstasi dengan total 3.384 butir. Rinciannya antara lain: ekstasi warna merah muda berbentuk logo Hello Kitty sebanyak 1.548 butir, berbentuk tengkorak 1.347 butir, warna hijau 400 butir, dan warna cokelat 89 butir. Selain itu, diamankan pula barang bukti non-narkotika seperti 31 bungkus plastik bening, lima unit handphone berbagai merek, dua tas sandang, satu tas jinjing, serta uang tunai sebesar Rp134.500.000.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad Suhanda, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan BN dan menemukan barang bukti di rumahnya.
Dari hasil interogasi, BN mengaku berperan sebagai penyimpan narkotika yang diterimanya dari RA, sedangkan PU disebut sebagai pengedar. Berdasarkan informasi ini, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya.
”Tersangka PU berhasil diamankan di Jakarta pada 12 Mei 2025, dan sehari kemudian, tersangka RA ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya kemudian diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika.
”Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak peradaban manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Roby menyebut bahwa pengungkapan sabu dan ekstasi ini berpotensi menyelamatkan sekitar 42.431 generasi muda dari bahaya narkoba. Menurutnya, kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas hingga ke akar-akarnya.
Dukungan terhadap BNN datang dari berbagai pihak. Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Drs. H.S. Effendi, M.S., menyatakan siap berkolaborasi dengan BNN dalam program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
”Kami mengimbau seluruh perangkat adat, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, untuk terlibat aktif dalam sosialisasi bahaya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si., menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program P4GN. Salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah penguatan spiritual sejak usia dini untuk membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba.
”Kita berharap Provinsi Bengkulu menjadi provinsi yang bersih dari narkoba, atau ‘Bersinar’,” ujarnya.
BNN Provinsi Bengkulu mengajak seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting demi menyelamatkan generasi bangsa dan menyongsong Indonesia Emas 2045.