Bengkulu, Berita Merdeka Online – Langkah Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk menerbitkan surat edaran larangan cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diapresiasi sebagai pendekatan kebijakan yang tidak biasa namun penuh keberanian. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah retaknya rumah tangga para abdi negara.
“Buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” ujar Helmi Hasan. Kebijakan ini tak sekadar simbolik. Ia meminta seluruh kepala daerah di Bengkulu — bupati dan walikota — untuk menerbitkan instruksi serupa, menjadikannya gerakan kolektif menyelamatkan keluarga ASN.
Kebijakan ini memiliki dasar yang kuat. Dalam sistem birokrasi, ASN merupakan tulang punggung pemerintahan. Ketika kehidupan pribadi mereka bermasalah, produktivitas dan kualitas pelayanan publik juga bisa terganggu. Maka, menjaga stabilitas rumah tangga para ASN bukan hanya urusan pribadi, tapi juga menyangkut kepentingan publik.
Bukan berarti kebijakan ini melanggar hak pribadi ASN. Helmi menegaskan bahwa perceraian memang diperbolehkan secara hukum, tetapi bukan berarti pemerintah tidak boleh ikut mencegah jika pernikahan masih bisa diselamatkan. Ia ingin menghadirkan ruang dialog dan mediasi sebelum keputusan akhir diambil.
Langkah ini bukan kali pertama dilakukan oleh Helmi. Saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah menerapkan kebijakan serupa di tingkat kota. Kini, ia berupaya meluaskan gagasan itu ke lingkup provinsi.
Tentu, kebijakan ini perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas dan humanis. Mediasi harus dilakukan dengan pendekatan empati dan pemahaman, bukan paksaan. Pemerintah juga harus menggandeng lembaga konseling, psikolog, serta tokoh agama agar proses ini benar-benar mendukung keluarga ASN, bukan malah membebani.
Jika dijalankan dengan serius dan hati-hati, kebijakan ini bisa menjadi contoh nasional tentang bagaimana negara hadir secara bijak dalam urusan sosial warganya. Gagasan Helmi Hasan layak jadi awal dari diskusi lebih luas tentang kesejahteraan emosional ASN dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah. (Red)