×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

LSM GMPK dan Pandawa Lima Desak Pembongkaran Toko Indomaret Tak Berizin di Semarang

Didik Agus Riyanto (tengah) menunjukkan surat aduan yang dikirimkan ke Satpol PP, Distaru dan Disdag

SEMARANG, Berita Merdeka Online — Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni GMPK dan Pandawa Lima, mendesak Dinas Tata Ruang (Distaru) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk segera membongkar bangunan toko modern Indomaret yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kelurahan Mangkang, Kecamatan Tugu.

Bangunan tersebut diketahui memiliki luas sekitar 250 meter persegi dan dikelola oleh PT Indomarco. Namun, berdasarkan dokumen resmi dari Distaru Kota Semarang nomor 591/645/Distaru/II/2018, disebutkan bahwa pembangunan di atas lahan tersebut tidak diizinkan.

Meski demikian, bangunan tetap berdiri dan kini telah beroperasi sebagai minimarket modern.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar penolakan pembangunan, antara lain: sekitar 33 meter persegi lahan yang digunakan merupakan bagian dari jalur jalan umum, dan 71 meter persegi lainnya terkena rencana pelebaran jalan.

Selain itu, bangunan tersebut juga diketahui berada di dalam garis sempadan bangunan, yang jelas-jelas melanggar aturan tata ruang.

Ketua LSM Pandawa Lima, Didi, menegaskan bahwa pendirian minimarket tersebut telah menyalahi sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata kota,” ujar Didi dengan nada tegas, Jumat 13 Juni 2025.

Sementara itu, Ketua LSM GMPK, Poerwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi pada 9 Mei 2025 kepada PT Indomarco, Distaru, Satpol PP Kota Semarang, dan Dinas Perdagangan. Namun, hingga saat ini belum ada respons atau tindakan nyata dari pihak terkait.

“Kami sangat kecewa atas lambannya penegakan aturan. Bangunan yang tidak memiliki izin seharusnya segera disegel dan dibongkar. Ini tugas Satpol PP sebagai penegak perda,” ungkapnya.

Kedua LSM tersebut menekankan pentingnya ketegasan pemerintah kota dalam menindak pelanggaran perizinan demi menjaga keteraturan tata ruang dan mencegah tumbuhnya kesan bahwa aturan dapat diabaikan oleh pihak-pihak tertentu. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *