Mamuju, Berita Merdeka Online – 14 Juni 2025. Warga Kecamatan Sampaga , Kabupaten Mamuju, resah dengan praktik penjualan BBM bersubsidi di SPBU 74.915.68 di Jalan Poros Trans Sulawesi. Jurnalis Media ini menduga terjadi praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan oknum mafia dan pihak SPBU setempat.
Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya. Kendaraan tersebut melakukan pengisian berulang kali dalam sehari, bahkan hingga 10 kali, lalu BBM dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasar gelap. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung hingga malam hari, tepatnya pukul 22.00 WITA.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa warga biasa kesulitan mendapatkan solar dan premium di SPBU tersebut. “Setiap kali kami ke SPBU, stok BBM bersubsidi selalu habis. Tapi kami lihat banyak mobil keluar masuk dan mengisi BBM berkali-kali,” keluhnya.
Warga menduga praktik ini sudah berjalan lama dan dilakukan secara rapi. Awak media yang melakukan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (14/6) mengamati kendaraan-kendaraan mencurigakan yang bolak-balik mengisi BBM subsidi. Pengisian dilakukan cepat dan berulang, menyebabkan stok cepat habis dalam waktu singkat.
“Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU belum membuahkan hasil. Salah satu sopir yang disebut bernama Pak Tore juga tidak merespons saat dihubungi. Indikasi kuat menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara SPBU dan mafia BBM. Bahkan, muncul dugaan adanya setoran sebesar Rp5 juta per bulan kepada aparat penegak hukum berinisial ‘C’, yang diduga merupakan anggota APH di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.”
Pengacara Ardiansyah, S.H menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Migas. Ia mendesak Tipiter Polda Sulsel untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas. “Tindakan ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga merusak tatanan distribusi energi nasional. Kami butuh respons cepat dari penegak hukum,” ujarnya.
Menurut UU Migas Pasal 53 huruf b, pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar. Selain itu, Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi juga merupakan tindak pidana berat.
Warga berharap aparat segera turun tangan dan menghentikan praktik ilegal ini. Jika tidak, ketersediaan BBM subsidi akan terus dikuasai oknum tak bertanggung jawab, sementara masyarakat kecil harus membeli BBM di pasar gelap dengan harga selangit. (Zul)