Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps atas terdakwa Ramba, Kepala Desa Ramang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (18/6/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Replik yang disampaikan JPU menuai kritik dari tim kuasa hukum terdakwa. Penasehat hukum Ramba, Haruman dari Lawfirm Scorpions, menilai penekanan pada pasal 263 KUHP dalam replik sangat tendensius dan tidak relevan karena dakwaan tidak dilampirkan dengan dokumen pembanding atau bukti forensik dari lembaga kompeten. “Kita lihat nanti di tahap pembuktian. Tapi ini sudah janggal sejak awal,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Yang menjadi sorotan utama dalam sidang kali ini adalah penolakan majelis hakim atas permohonan pengalihan jenis tahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan kota atau rumah. Permohonan tersebut sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum Ramba dengan merujuk Pasal 22 dan 23 KUHAP. Berkas permohonan sudah disampaikan secara resmi pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu ke meja PTSP Pengadilan.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Ismatul Ishmtuel Lulu, SH, MH, serta dua hakim anggota—Ismaya Salimdri, SH dan Niken Anggi Prajati, SH—menolak permohonan tersebut tanpa mempertimbangkan kelengkapan syarat jaminan yang telah diajukan.
Haruman menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa prinsip in dubio pro reo—jika ada keraguan maka diputus untuk keuntungan terdakwa—telah diabaikan. “Dalam hukum pidana, keraguan seharusnya menjadi alasan untuk tidak menghukum terdakwa. Bahkan pepatah lama bilang, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Haruman juga mengkritisi JPU yang tidak menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan. Ia menekankan bahwa masa pandemi telah berakhir dan tidak ada alasan lagi untuk menggelar sidang secara daring. Ia mendesak agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa sesuai Pasal 154 KUHAP.
Tak hanya itu, aksi damai juga digelar di luar gedung pengadilan oleh massa dari Ormas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (DPP-MABB), yang mendukung agar pengalihan jenis tahanan Ramba dikabulkan dan kehadiran terdakwa di setiap sidang dijamin.
Menutup pernyataannya, Haruman menegaskan bahwa pada sidang berikutnya, majelis hakim harus mengabulkan eksepsi mereka dan memerintahkan sidang berjalan secara konvensional. Ia mengutip asas hukum: Salus Populi Suprema Lex—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Tegakkan keadilan, jangan abaikan hak terdakwa,” pungkasnya.
Palangkaraya Kamis, 18 Juli @025
Niko Alda