×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Mardan Hasibuan Laporkan Dugaan Pencurian Sawit Kliennya ke Polres Palas

Advokat Mardan Hasibuan memberi keterangan soal laporan sawit
Advokat Mardan laporkan pencurian sawit ke Polres Palas

Padang Lawas, Berita Merdeka Online – Advokat Mardan Hanafi Hasibuan, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Azarol Aswad Lbs, secara resmi melaporkan seorang terduga berinisial PPS dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Padang Lawas (Palas). Laporan tersebut terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit milik kliennya yang terjadi di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, pada Senin, 5 Mei 2025.

Dalam laporan polisi bernomor: LP/B/131/V/2025/SPKT/PALAS/SU, Mardan menyatakan bahwa PPS diduga telah memimpin aksi provokatif dengan menggerakkan sekitar 15 orang untuk melakukan pemanenan buah sawit secara ilegal. Aksi tersebut disebut menggunakan alat panen jenis “ekrek”, sepeda motor, serta kendaraan roda empat sebagai sarana pengangkutan hasil sawit.

“Kegiatan itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp7 juta bagi klien saya. Ini jelas tindakan melawan hukum,” ujar Mardan dalam konferensi pers, Selasa (6/5).

Advokat Mardan Hasibuan memberi keterangan soal laporan sawit
Advokat Mardan laporkan pencurian sawit ke Polres Palas

Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk tidak melakukan pemanenan di area lahan yang masih dalam sengketa hukum. Namun, kesepakatan tersebut diduga dilanggar oleh PPS dan kelompoknya.

Mardan juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti kapasitas PPS dalam konflik tersebut. Apakah ia bertindak sebagai pengacara atau memiliki kedudukan hukum lainnya, masih menjadi pertanyaan. Namun menurutnya, jika PPS benar seorang advokat, maka tindakan tersebut juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat karena dianggap melanggar kode etik profesi.

“Kami mendesak Polres Padang Lawas untuk segera turun tangan ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta bertindak secara objektif dan profesional terhadap dugaan tindak pidana ini,” tegas Mardan.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak terpengaruh oleh kekuatan tertentu dan tetap mengedepankan supremasi hukum dalam menyelesaikan perkara ini. “Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” katanya menutup pernyataan.

Kasus ini menjadi viral karena menyangkut konflik kepemilikan lahan sawit yang kerap terjadi di wilayah Sumatera Utara. Sengketa tanah seringkali berujung pada tindakan main hakim sendiri yang merugikan salah satu pihak, dan kerap melibatkan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. (Bonardon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *