×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Mengaku Anggota Kostrad, Pria Mabuk Serang Polisi Lalu Lintas di Kendal

KENDAL, Berita Merdeka Online — Seorang pria berusia 52 tahun bernama Budi Hartono diamankan aparat Kepolisian Resor Kendal setelah melakukan serangan terhadap anggota polisi lalu lintas yang tengah bertugas. Insiden terjadi pada Kamis siang, 5 Juni 2025, dan sempat mengejutkan warga yang berada di sekitar Pasar Kendal.

Kejadian bermula saat pelaku mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dengan pola zig-zag di jalanan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada anggota Patwal yang berada tidak jauh dari lokasi.

Saat petugas mencoba menghentikan kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku malah mempercepat laju mobil dan menabrak bagian belakang kanan mobil patroli.

Kendaraan pelaku akhirnya berhenti karena terhalang mobil lain di depannya.

Namun, alih-alih menyerah, pelaku justru keluar dari mobil dan langsung menyerang anggota Satlantas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan, yang sedang bertugas.

Ia memaksa membuka pintu kendaraan dinas dan memukul korban, sambil meneriakkan bahwa dirinya adalah anggota Kostrad.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku dalam kondisi tidak stabil saat kejadian.

“Pelaku kami amankan dengan cepat dan tanpa perlawanan tambahan. Saat diamankan, ia membawa dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, sebuah slogan warna hitam, serta alat hisap sabu. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba jenis sabu. Ia juga mengaku mengonsumsi minuman keras jenis bir dan congyang sebelum kejadian,” ungkap AKBP Hendry, Selasa, 10 Juni 2025.

Atas tindakan berbahaya yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto UU No. 1 Tahun 1961 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 213 KUHP atas tindakan kekerasan terhadap aparat.

Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk kepemilikan senjata dan 5 tahun atas penyerangan petugas.

Sementara itu, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, menyatakan bahwa klaim pelaku sebagai anggota TNI tidak benar.

“Kami telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang pernah menjadi anggota TNI, namun sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018 karena melakukan desersi. Jadi, ia bukan lagi bagian dari institusi militer,” tegas Letkol Ely.

Pria mabuk serang Polisi Lalu Lintas di Kendal diamankan 

Ia juga mengapresiasi tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani situasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat tanpa bukti jelas.

“Kami ingin masyarakat tetap tenang dan waspada. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. TNI dan Polri tetap solid menjaga keamanan wilayah Kendal,” lanjutnya.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa anak pelaku yang berada di dalam mobil saat insiden berlangsung telah diamankan dan diserahkan ke pihak keluarga untuk mendapatkan perlindungan. AKBP Hendry menegaskan bahwa meski pelaku melakukan tindakan kriminal, aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian utama.

“Anak tersebut tidak terlibat dan harus dijaga keselamatannya. Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan adil dan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Melalui kerja sama erat antara Polres Kendal dan Kodim 0715/Kendal, aparat gabungan berkomitmen untuk terus menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *